Anak-anak di Pekanbaru wajib punya KIA

id Dukcapil,berita pekanbaru

Anak-anak di Pekanbaru wajib punya KIA

Kadis Dukcapil Kota Pekanbaru Irma Novrita. (ANTARA)

Pekanbaru (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pekanbaru menyatakan anak-anak usia di bawah 17 tahun setempat wajib punya KTP layaknya orang dewasa hanya penyebutannya Kartu Identitas Anak (KIA).

"Kami minta orangtua pro aktif mengurus KIA anak-anaknya," kata Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru Irma Novritadi Pekanbaru Rabu.

Irma Novrita menyebutkan pemerintah telah menerbitkan KIA demi mendorong peningkatan pendataan, perlindungan, dan pelayanan publik untuk mewujudkan hak terbaik bagi anak.

Menurut Irma, kebijakan itu berlaku secara nasional sejak Desember 2016 setelah diterbitkannya Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.

"Karena itu para orangtua diimbau untuk mengurus Kartu Identitas Anak," tegasnya.

Ia mengingatkan KIA tersebut tidak cuma untuk pelajar. Tapi bagi anak yang baru lahir hingga 17 tahun.

Syaratnya orangtua peserta didik bisa melengkapi dokumen untuk menerbitkan KIA. Apalagi blangko KIA masih banyak pasokannya.

"Jadi para orangtua bisa segera melengkapi syarat penerbitan KIA," jelas

Ia menambahkan untuk syarat dan prosedur pembuatan KIA anak yang baru dilahirkan, orangtua yang melahirkan anaknya di rumah sakit milik pemerintah, Puskesmas, atau rumah sakit swasta yang bekerja sama dengan pemerintah secara otomatis, langsung bisa mendapatkan KIA bersamaan dengan diterbitkannya akte kelahiran anak.

"Jadi mereka yang baru lahir tidak cuma urus akta kelahiran saja, juga kita terbitkan KIA," terangnya.

Sebaliknya bagi yang sudah lewat 100 hari, masyarakat diimbau pro aktif mengajukan syarat penerbitan KIA bagi putra-putrinya. Pemohon bisa melampirkan foto copy Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, beserta KTP el orang tua.

"Mereka yang sudah di atas lima tahun bisa menambahkan pas foto," ujarnya.

"Untuk pelajar, kami juga gandeng sekolah, agar orangtua lebih mudah saat mengurus KIA," imbuhnya.

Proses pengurusan KIA tidak dipungut biaya alias gratis. KIA berfungsi sebagai identitas diri anak sama halnya dengan KTP elektronik atau KTP el. Proses pengurusan KIA idealnya selama 14 hari kerja.