Dituduh sebabkan Karhutla, Polisi tangkap pencari tawon di Pelalawan

id Polres Pelalawan, Polda Riau, karhutla, Pelalawan,berita riau antara,berita riau terbaru

Dituduh sebabkan Karhutla, Polisi tangkap pencari tawon di Pelalawan

Rizal, tersangka pembakar lahan yang ditangkap Polres Pelalawan. (HO Polres Pelalawan)

Pekanbaru (ANTARA) - Jajaran Kepolisian Resor Pelalawan, Provinsi Riau menangkap seorang pencari tawon yang dituduh menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) hingga luasnya mencapai 1,14 hektare.

Kepala Satreskrim Polres Pelalawan, AKP Teddy Ardian kepada wartawan di Pekanbaru, Selasa, mengatakan pelaku berinisial H tersebut diduga menyebabkan karhutla setelah api yang dia gunakan untuk membakar sarang tawon menjalar ke lahan kering.

"Tersangka saat ini telah ditahan di Mapolres Pelalawan," katanya.

Baca juga: BNPB mulai tahun 2020 akan biayai mahasiswa UNRI sosialisasi pencegahan karhutla

Teddy mengungkapkan tersangka H alias Rizal, pria berusia 50 tahun itu ditangkap pada akhir Oktober 2019 lalu. Penangkapan berawal dari adanya laporan tim patroli kebakaran perusahaan lahan di areal konsesi hutan tanaman industri salah satu perusahaan kertas di Pelalawan. Lahan itu dikuasai oleh masyarakat.

Tim patroli yang awalnya mendapat informasi kebakaran tersebut langsung menuju lokasi titik api di Jalan Lintas Timur RT 024 RW 010 Kelurahan Ukui, Kecamatan Ukui, Pelalawan.

Sesampainya di lokasi, tim patroli melihat Rizal tengah sibuk berusaha memadamkan api yang mulai membesar. Dia terlihat kewalahan karena lahan kering sementara angin berhembus kencang.

Polisi yang mendapat laporan itu juga segera menuju ke lokasi. Anggota polisi yang curiga dengan pelaku juga turut langsung mengamankan pria yang kesehariannya mencari madu tersebut.

Baca juga: Status siaga darurat karhutla Riau berakhir, begini luas kebakarannya

Kepada polisi, Rizal mengaku tidak sengaja menyebabkan kebakaran lahan. Dia mengatakan bahwa kebakaran berasal dari pelepah pohon yang dia bakar untuk mengusir tawon atau lebah dari sarang. Sialnya, api itu justru terpercik ke lahan kering dan dengan cepat meluas.

Polisi masih terus mendalami keterangan tersangka, sebab dari olah tempat kejadian perkara juga ditemukan adanya dugaan pembukaan lahan. Saat ini Rizal ditahan di Mapolres Pelalawan dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Berdasarkan fakta penyidikan pada lokasi lahan terbakar ditemukan bekas imas tumbang di duga dalam rangka pembukaan lahan untuk kegiatan perkebunan," ujarnya.

Rizal kini terancam Pasal 78 ayat (3) Jo. Pasal 50 ayat (3) huruf d UU RI No. 41 tahun 1999 Tentang Kehutanan atau pasal 108 Jo. Pasal 56 ayat (1) UU RI No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan atau Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) huruf h UU RI No. 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Baca juga: Polda Riau: 70 tersangka karhutla termasuk korporasi

Baca juga: Polda Riau ungkap modus operandi kasus karhutla dari korporasi di Inhu

Baca juga: Karhutla Riau - Polisi tangkap kakek 75 tahun tersangka