KPU Riau : Surat edaran cuti bagi anggota DPRD saat ikut Pilkada hoaks

id Kpu,surat edaran cuti, pilkada 2020, pilkada riau

KPU Riau : Surat edaran cuti bagi anggota DPRD saat ikut Pilkada hoaks

Ketua KPU Riau Muhammad Ilham Yasir sebut hoaks ada revisi UU Pilkada No. 10/2016. (Vera Lusiana)

Pekanbaru (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau Muhammad Ilham Yasir menyatakan surat edaran "cuti" bagi anggota DPRD saat mencalonkan pada Pemilihan Kepala Derah (Pilkada) yang kini viral di medsos adalah hoaks.

"Aneh, kok UU Pilkada belum direvisi tiba-tiba bisa memunculkan norma bahwa anggota DPRD/ASN yang ingin maju di Pilkada 2020 tidak harus mundur," kata Muhammad Ilham Yasirsaat dikonfirmasi ANTARA di Pekanbaru, Senin.

Ilham demikian sapaan awak media bahkan menegaskan, surat edaran yang viral itu jelas-jelas hoaks karena proses tahapan pencalonan belum berlangsung dan waktunya masih lama yakni Juli 2020.

"Untuk pencalonan pasangan calon mendaftar baru Juli 2020," tegasnya.

Selain itu, kejanggalan informasi lainnya adalah UU jelas mengatakan seorang calon harus mundur begitu ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pilkada.

Untuk itu, pria berkacamata ini mengimbau agar masyarakat tidam termakan isu hoaks sebab UU 10/2016 tentang Pilkada belum ada direvisi. Pedoman KPU masih UU tersebut.

"Kepada masyarakat yang akan mencalonkan diri diminta mengikuti perkembangan regulasi dan mempedomani UU Pilkada No 10/2016 yang masih berlaku. Kalaupun itu menjadi wacana, ya sah-sah saja. Kalau itu kemudian dimasukkan dalam revisi UU Pilkadadan disahkan maka KPU menghormati dan akan menjalankan ketentuan tersebut," pungkasnya.

Perlu diketahui, saat ini viral di medsos edaran yang diterbitkan oleh Ketua Umum Adkasi tertanda, H Lukmas Said, tentang sudah disetujuinya revisi UU Pilkada No. 10/2016 yang isinya anggota DPRD saat ikut sebagai kontestan Pilkada tidak harus mundur, hanya cuti.

Dalam edaran tersebut ada lima poinsurat keputusan yang sudah disetujui revisinya, salah satunya adalah seorang calon tidak harus mundur, akan tetapi boleh cuti. Edaran tersebut di awal suratnya ditujukan kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRDKabupaten/Kota se -Indonesia.

Salah satu kutipan isi surat edarannya antara lain, "Sehubungan dengan usulan ADKASI & ADEKSI terhadap revisi UU No.10 Tahun 2016 Tentang Persyaratan Kepala Daerah, maka bersama ini kami beritahukan kepada seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD Se -Indonesia, sebagai berikut, 1. Alhamdulillah usulan bagi Pimpinan & Anggota DPR RI, DPD, DPRD.Tidak harus berhenti saat mencalokan diri sebagai kepala daerah, cukup hanya "CUTI ", dan seterusnya.

Baca juga: Hadapi Pilkada 2020, Plt Ketum PPP tegaskan politik tanpa mahar

Baca juga: PKS Riau bocorkan kriteria calon kepala daerah yang akan diusung