Riau hapuskan Rp7 miliar denda pajak kendaraan bermotor, begini penjelasannya

id pemutihan pajak kendaraan Riau,pajak kendaraan bermotor,bapenda riau,berita riau antara,berita riau terbaru

Riau hapuskan Rp7 miliar denda pajak kendaraan bermotor, begini penjelasannya

Pajak kendaraan bermotor Riau selama Januari Rp95,702 juta (Antaranews) (Antaranews/)

Pekanbaru (ANTARA) - Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau menyatakan sudah lebih dari Rp7 miliar denda pajak kendaraan bermotor dihapuskan dalam pelaksanaan Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang telah berlangsung selama dua pekan terakhir pada 2019.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau Indra Putrayana di Kota Pekanbaru, Selasa, mengatakan jumlah keringanan pajak atau denda mencapai Rp7,345 miliar dari jenis Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Kendaraan Bermotor (BBN-KB).

Semuanya itu berasal dari kendaraan roda dua maupun empat dari semua kategori, yakni kendaraan pribadi atau plat hitam, kendaraan pemerintahan atau plat merah, maupun angkutan umum atau plat kuning.

"Keringanan denda paling besar dari PKB yang mencapai Rp7,26 miliar, sedangkan dari BBN-KB sekitar Rp80,7 juta," katanya.

Baca juga: Riau targetkan minimal Rp42 miliar dari program pemutihan pajak kendaraan

Ia mengatakan animo masyarakat untuk mengikuti program tersebut cukup tinggi, dan tentunya menambah pendapatan daerah. Ada sebanyak 19.677 unit kendaraan yang membayar PKB, sehingga total pendapatan daerah yang terkumpul dari nilai pokok pajak tersebut mencapai sekitar Rp20,3 miliar.

Sedangkan untuk pajak jenis BBN-KB ada 1.309 unit kendaraan dengan total pokok pajak yang berhasil dikumpulkan sekitar Rp581,7 juta.

"Animo masyarakat cukup bagus, dibandingkan tahun lalu ada deviasi positif. Biasanya pada awal bulan sampai akhir masa program pemutihan pajak akan makin banyak peningkatannya, karena itu pada H minus tujuh kita akan gencarkan sosialisai lagi," katanya.

Baca juga: Realisasi PBB Pekanbaru triwulan III/2019 capai Rp116 miliar

Ia optimistis pelaksanaan pada tahun 2019 ini bisa lebih baik karena periode waktu program pemutihan pajak satu bulan lebih lama. Program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor dimulai tanggal 15 Oktober sampai 14 Desember 2019.

Artinya hari efektif pelaksanaan program penghapusan denda pajak berlangsung selama 54 hari kerja.

Sebagai pembanding, program serupa pada tahun 2018 berhasil mengumpulkan pendapatan daerah sekitar Rp47 miliar, dan menghapuskan denda Rp20 miliar dengan masa pelaksanaan 34 hari kerja.

Ia menambahkan, masyarakat juga semakin mudah untuk melakukan pembayaran karena Bapenda menggunakan aplikasi baru yang diberi nama SiRegi (Sistem Registrasi). Dengan begitu, waktu pengurusan wajib pajak lebih singkat karena tidak perlu mengisi banyak dokumen lagi.

"Pakai aplikasi Bapenda sendiri jadi lebih cepat dan mudah. Satu wajib pajak hanya butuh waktu sekitar dua menit untuk memasukan data berdasarkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) berdasarkan KTP," katanya.

Baca juga: Dumai terapkan penghapusan denda PBB tiga bulan