Awas, pengendara sambil merokok bakal langsung ditilang

id Berita hari ini, berita riau antara,berita riau terkini,tilang

Awas, pengendara sambil merokok bakal langsung ditilang

Sejumlah petugas Satlantas Polres Kota Surakarta saat memeriksa surat pelengkapan kendaraan dalam Operasi Zebra Candi 2019 di Jalan Adi Sucipto Solo, Rabu (23-10-2019) (ANTARA/Bambang Dwi Marwoto)

Solo (ANTARA) - Satuan Lalu Lintas Polres Kota Surakarta bakal menindak tegas bagi pengendara sambil merokok atau mengoperasikan handphone ketika melakukan Operasi Zebra Candi 2019 di Kota Solo.

"Perilaku pengendara, seperti merokok atau mengoperasikan handphone, bisa membahayakan pengguna jalan lain. Mereka langsung ditilang," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Kota Surakarta Kompol Busroni di sela Operasi Zebra Candi 2019 di Solo, Rabu.

Baca juga: Polres Dumai Keluarkan 1.566 Surat Tilang Dalam Operasi Patuh

Busroni menyebutkan pihaknya menggelar Operasi Zebra selama 15 hari, mulai 23 Oktober hingga 5 November mendatang.

Prioritas penindakan dalam Operasi Zebra Candi pada tahun ini, salah satunya adalah pengendara yang mengendarai sambil merokok dan/atau menggunakan handphone.

Hal tersebut, kata dia, menjadi fenomena di media sosial beberapa pekan terakhir ini. Abu rokok pengendara sepeda motor berterbangan hingga mengenai mata atau wajah pengguna jalan lainnya.

Akibat kejadian tersebut, kata dia, pengendara menjadi tidak berkonsentrasi ketika terfokus pada handphone.

"Oleh karena itu, kami akan menindak tegas dengan menilang pengemudi. Karena, pengendara semacam ini, bisa tidak fokus dalam pengemudi potensi kecelakaan bisa terjadi," katanya.

Menurut dia, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Pasal 106 Ayat (1) menyebutkan pengendara harus mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

"Kami juga bakal menggelar hunting system atau stasioner untuk pengendara yang merokok dan menggunakan handphone," katanya.

Selain itu, polisi juga bakal memberikan tindakan tegas kepada penggunaan rotator dan sirene pada kendaraan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

"Penggunaan rotator dan sirene hanya diperuntukkan pada kendaran-kendaraan prioritas, seperti ambulans, mobil pemadam, dan mobil kepolisian," katanya.

Sementara itu, Kepala Polresta Surakarta AKBP Andy Rifai meminta seluruh masyarakat Solo untuk menyukseskan Operasi Zebra Candi dengan menaati peraturan lalu lintas.

"Kami berharap dengan Operasi Zebra Candi tahun ini angka kecelakaan di wilayah Solo dapat ditekan," kata Kapolres.

Baca juga: Jajaran Polda Riau Tilang 10.261 Kendaraan Selama Operasi Patuh Muara Takus

Baca juga: Bengkalis Peringkat Dua Tertinggi Riau Dalam Kasus Tilang Operasi Zebra


Pewarta : Bambang Dwi Marwoto