Seorang PNS dan nekad berjidi dengan tiga warga

id ASN,Berita Aceh Terkini,Berita Nagan Raya,Aceh,Hukuman Cambuk

Seorang PNS dan nekad berjidi dengan tiga warga

Polisi memperlihatkan empat orang tersangka judi saat diamankan di Mapolsek Kuala, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, Minggu (2019/10/209). (ANTARA/HO Polres)

Suka Makmue (ANTARA) - Seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, bersama tiga orang warga, Minggu, ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya ditangkap polisi saat sedang bermain judi di sebuah rumah di kawasan Desa Kuta Makmue, Kecamatan Kuala.

Oknum PNS yang diamankan tersebut berinisial SF (53), dan tiga warga lainnya masing-masing MS (46) dan HS (45) berprofesi sebagai petani, warga Desa Kuta Makmue, Kecamatan Kuala, dan SY (50) berprofesi sebagai seorang sopir warga Desa Pulo Kruet, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.

Dari tangan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti masing-masing dua set kartu remi warna hijau biru bergambar ikan koi, uang tunai Rp1.296.000, tiga buah dompet kulit, tiga unit handphone, serta satu unit sepeda motor Honda Spacy.

"Keempat tersangka ditangkap petugas kepolisian karena diduga sedang bermain judi kartu remi," kata Kapolres Nagan Raya AKBP H Giyarto SIK diwakili Kapolsek Kuala Iptu Zaflaini.

Keempat warga sipil ini masih diamankan di Mapolsek Kuala, Nagan Raya untuk dimintai keterangan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

Mereka juga terancam pasal 19 juncto pasal 6 ayat (1) Qanun (Perda) Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman cambuk di muka umum, katanya pula.

Baca juga: Main judi, oknum Kades di Kampar tak berkutik dibekuk Polisi

Baca juga: Dituding berjudi, suami tega aniaya istri