Riau targetkan minimal Rp42 miliar dari program pemutihan pajak kendaraan

id program pemutihan pajak kendaraan bermotor,pajak kendaraan riau,bapenda riau,berita riau antara,berita riau terbaru

Riau targetkan minimal Rp42 miliar dari program pemutihan pajak kendaraan

Sejumlah warga menggunakan layanan mobil Samsat Keliling di Kota Pekanbaru, Riau, Minggu (13/2). ANTARA FOTO/FB Anggoro/ama/16.

Pekanbaru (ANTARA) - Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau menargetkan pendapatan dari pajak daerah minimal Rp42 miliar dari pelaksanaan program pengampunan denda pajak atau pemutihan pajak kendaraan bermotor pada tahun 2019 ini.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau Indra Putrayana dalam pernyataan pers di Pekanbaru, Riau, Rabu, mengatakan angka target Rp42 miliar itu merupakan pendapatan pada program pemutihan pajak pada tahun 2018.

Ia optimistis pelaksanaan pada tahun 2019 ini bisa lebih baik karena periode waktu program pemutihan pajak satu bulan lebih lama. Program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor mulai tanggal 15 Oktober sampai 14 Desember 2019. Artinya hari efektif pelaksanaan ada 54 hari kerja.

"Tahun lalu pelaksanannya sebulan, dan itu ada sekitar 27 ribu pemohon. Kita dapat pokok pajak Rp42 miliar. Harapannya tahun ini tentu lebih dari angka itu, soalnya pelaksanaan lebih panjang, kurang lebih dua bulan," katanya.

Selain itu, ia mengatakan pada saat yang sama operasi penertiban pajak kendaraan masih terus berlangsung. "Mudah-mudahan jauh dibatas target," katanya.

Indra berharap program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor ini dapat membantu masyarakat Provinsi Riau yang saat ini bermasalah dengan administrasi kendaraan bermotor, khususnya denda pajak.

Selain itu, ia menjelaskan program ini juga untuk melakukan pendataan kembali potensi objek pajak kendaraan bermotor di Riau.

Berbeda dengan program pemutihan pajak kendaraan tahun sebelumnya, Indra mengatakan komponen pemutihan pada tahun ini lebih ditujukan pada denda pajak yang meliputi denda keterlambatan dan denda balik nama kendaraan (bea balik nama kendaraan bermotor ke-2/BBNKB II).

"Kita fokus pada dua item tersebut, yakni denda keterlambatan dan juga denda bea balik nama," ujarnya.

Program tahun ini, lanjutnya, tidak ada batasan tahun keterlambatan yang artinya semua kendaraan roda dua, roda tiga, roda empat dan seterusnya yang memiliki tunggakan sampai tanggal berakhirnya program tersebut pada 14 Desember 2019, berhak mendapatkan penghapusan denda.

Indra mengatakan pemerintah pusat akan mulai mengefektifkan sanksi dari Pasal 74 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 74 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Ayat 2 dan 3 menyebutkan jika setelah dua tahun habis masa berlaku STNK tidak melakukan registrasi ulang, maka data kendaraan akan dihapus dan tidak dapat diregistrasikan kembali serta tidak boleh dioperasionalkan di jalan.

"Jadi saya sangat berharap masyarakat Riau dapat memanfaatkan program pemutihan ini untuk menertibkan kembali administrasi kendaraanya, supaya tidak terkena sanksi dari pemberlakuan Undang-undang tersebut," ungkapnya.

Ia mengatakan operasi penertiban kendaraan bermotor masih akan dilaksanakan hingga akhir Desember 2019.

Oleh karena itu, ia berharap program pemutihan denda pajak kendaraan selama dua bulan ini dapat benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat agar terhindar dari akumulasi sanksi denda pajak dan sanksi administrasi tilang dari kepolisian.

"Kemarin kan (operasi penertiban) dihentikan sementara karena ada bencana asap. Setelah kondisi pulih, Tim Pembina Samsat bersama sejumlah instansi terkait tetap akan melanjutkan program razia penertiban ini sampai akhir Desember 2019 nanti," katanya.

Baca juga: Realisasi pajak di Riau capai Rp10,5 triliun triwulan III

Baca juga: Realisasi PBB Pekanbaru triwulan III/2019 capai Rp116 miliar