Fokus Ornop Inhil dukung kebijakan KPI terkait siaran gratis

id KPI, LPB, free to air, fokus ornop inhil

Fokus Ornop Inhil dukung kebijakan KPI terkait siaran gratis

Presidium Fokus Ornop Inhil, Ibnu Sanjaya. (ANTARA/Adriah)

Tembilahan (ANTARA) - Presidium Forum Komunikasi Organisasi Non Pemerintah (Fokus Ornop) Ibnu Sanjaya, menyatakan dukungan dangan sikap Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang mendukung Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) untuk menyiarkan siaran free to air (siaran gratis) karena dinilai penting untuk pemerataan saluran informasi.

Penerapan kebijakan free to air atau siaran gratis bagi lembaga penyiaran berlangganan dinilai bisa menjadi solusi terhadap permasalahan blank spot atau belum adanya frekuensi siaran yang bisa diterima warga di berbagai daerah.

"UU Penyiaran Pasal 26 ayat (2) huruf b berbicara mengenai keharusan LPB di Indonesia untuk menyiarkan sedikitnya 10 persen dari siaran mereka untuk menyiarkan siaran lokal," ungkap Ibnu Sanjaya, di Tembilahan, Selasa (15/10).

Apalagi, dikatakan Ibnu, untuk di Kabupaten Inhil televisi nasional hanya bisa disaksikan melalui parabola dan jaringan tv kabelkarena tidak ada transmisi UHF.

Menurutnya, jika semua kebijakan harus sesuai dengan keinginan pemilik modal, maka ada sekitar 800 ribu masyarakat Inhil yang dirugikan.

"Jangan sampai kejadian waktu saya kecil terulang kembali di Inhil. Masyarakat Inhil lebih hapal lagu kebangsaan Singapura dan Malaysia ketimbang lagu kebangsaan sendiri. Karena hanya lagu kebangsaan mereka yang bisa disaksikan lewat televisikarena berdekatan dengan dua negara tersebut," tambahnya

Sebelumnya, KPI se-Indonesia telah bersikap dan sudah mengeluarkan rekomendasi bahwa program siaran free to air gratis di Lembaga Penyiaran Berlangganan dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) pada 1-2 April tahun 2019 lalu.

Baca juga: Pelanggan TV Kabel Dumai Keluhkan empat channel TV nasional hilang

Baca juga: Sering diacak, Asosiasi TV Kabel Indonesia sesalkan pembatasan siaran sepakbola Piala Presiden