Periode Januari - September 2019, KDRT di Riau Capai 33 Kasus

id Berita hari ini, berita riau terkini, berita riau antara,Periode Januari - September

Periode Januari - September 2019, KDRT di Riau Capai 33 Kasus

Kantor Unit Pelaksana Teknis Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT P2TP2A) Riau, yang beralamat di Jalan Diponegoro No.36 A Pekanbaru Kompleks Gedung Dharma Wanita Provinsi Riau, no HP 0811707098, menjadi rujukan bagi korban sekaligus mendapatkan pendampingan. (Annisatul Husna/ Frislidia)

Pekanbaru (ANTARA) - Unit Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT-P2TP2A), Provinsi Riau, mencatat kasus kekerasan dalam rumah tangga di Riau periode Januari-September 2019 mencapai 33 kasus.

"Dari 33 kasus yang telah masuk ke UPT-P2PTP2A, Provinsi Riau, kasus KDRT tertinggi berada di Kota Pekanbaru yakni sebanyak 28 kasus, tiga kasus di Kabupaten Pelalawan dan dua kasus di daerah lainnya," kata Kepala Sub Bagian Tata Usaha Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT- P2TP2A), Tariq Kamal di Pekanbaru, Rabu.

Tariq menjelaskan berdasarkan rekap data kasus KDRT tahun 2016 kasus KDRT yang dilaporkan sebanyak 69 kasus, mengalami penurunan 17 kasus dibandingkan dengan tahun 2017 yang tercatat sebanyak 52 kasus.

Ia menyebutkan, pada tahun 2018 tercatat sebanyak 48, sedangkan periode Januari-September 2019 sebanyak 33 kasus, jadi total kasus KDRT yang telah terlaporkan dari tahun 2012-September 2019 tercatat sebanyak 356 kasus.

"KDRT merupakan kasus yang memiliki angka tertinggi. Ia menjelaskann untuk kasus KDRT ini terbagi menjadi empat jenis kasus yaitu kekerasan seksual, kekerasan fisik, kekerasan psikis dan penelantaran. Untuk saat ini kasus yang paling banyak diterima adalah kasus KDRT penelantaran yaitu sebanyak 19 kasus," katanya.

Kasus penelantaran yang telah dilaporkan ke UPT- P2PT2A biasanya mengenai suami yang tidak memberikan nafkah kepada anaknya. Tariq merinci untuk kasus penelantaran tersebut paling tinggi di Kota Pekanbaru yaitu sebanyak 15 kasus , Kabupaten Pelalawan dua kasus dan daerah lainnya dua kasus. Sedangkan untuk kasus kekerasan fisik di Kota Pekanbaru sebanyak enam kasus dan Kabupaten Pelalawan satu kasus. Untuk kasus kekerasan psikis di Kota Pekanbaru ada sebanyak tujuh kasus.

"KDRT ini biasanya diawali pertengkaran antara suami dan istri bahkan yang paling sering adalah karena masalah perselingkuhan akibatnya banyak perempuan yang ditinggal dan diceraikan oleh suaminya sehingga istri tersebut terlantar bersama anaknya dan sang anak juga tidak diberikan hak dan nafkah oleh bapaknya," katanya.

Keegoisan orang tua sangat berpengaruh terhadap anak, bahkan seringnya orangtua bertengkar di dalam rumah akan memberikan dampak buruk bagi psikologis anak sehingga dapat mengganggu tumbuh kembangnya anak tersebut.

Untuk mengurangi kasus KDRT di Riau UPT-P2TP2A memfasilitasi pihak yang terlibat untuk berdamai dengan upaya yang dilakukan adalah dengan cara mediasi atau mempertemukan kedua belah pihak yang sedang bermasalah untuk mencarikan jalan keluar terhadap permasalahan yang muncul di antara keduanya.

"Jika ada pelapor perempuan yang melaporkan kasus KDRT biasanya kami lakukan arahkan dengan melakukan mediasi terlebih dahulu. Jika menemukan solusi maka mereka bisa berdamai, jika tidak juga bisa maka mereka bisa menempuh langkah selanjtnya yaitu pengadilan,” katanya.

Maka dari itu pihak UPT-P2TP2A mengimbau kepada seluruh perempuan,khususnya di Riau jangan takut untuk melaporkan apabila mengalami tindak kekerasan karena pihak UPT-P2TP2A akan memberikan perlindungan dan pendampingan sehingga memberikan solusi terhadap permasalahannya.

"Kami berharap agar perempuan yang mengalami tindak kekerasan tersebut dapat melaporkannya sehingga kasus KDRT ini dapat segera di atasi guna mengurangi kasus KDRT di masa mendatang. Dan tak lupa pula untuk selalu membekali ilmu-ilmu agama di dalam keluarga kita masing-masing," katanya.