Kejahatan seksual dominasi laporan di P2TP2A Riau

id Berita hari ini, berita riau antara, berita riau terkini,Kejahatan seksual dominasi

Kejahatan seksual dominasi laporan di P2TP2A Riau

Kantor Unit Pelaksana Teknis Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT P2TP2A) Riau, yang beralamat di Jalan Diponegoro No.36 A Pekanbaru Kompleks Gedung Dharma Wanita Provinsi Riau, no HP 0811707098, menjadi rujukan bagi korban sekaligus mendapatkan pendampingan. (Windani Gurning/Frislidia)

Pekanbaru (ANTARA) - Kantor Unit Pelaksana Teknis Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT P2TP2A) Riau, per 30

September 2019 sudah menerima 130 aduan tentang kekerasan terhadap anak yang didominasi 52 laporan kejahatan

seksual.

"Kasus tersebut berasal dari semua pengaduan kabupaten dan kota di Riau, data yang kami terima ini berdasarkan

dari korban yang melapor, terbanyak di Rokan Hilir dengan 11 kasus kejahatan seksual terhadap anak,” kata Kepala

Sub Bagian Tata Usaha UPT P2TP2A Riau, Toriq Kamal, di Pekanbaru, Rabu.

Menurut Toriq, kejahatan seksual baru akan ditangani oleh P2TP2A jika ada laporan masuk berupa pengaduan dari

orang tua, keluarga, tetangga korban, atau pihak perantara. Dan biasanya pelakunya orang yang sudah dikenal,

seperti ayah tiri, paman, dan bahkan ada juga Ayah kandung.

Pengaduan tersebut, lanjutnya mengatakan, dilakukan dalam tiga bentuk laporan yaitu melalui datang langsung,

perantara lembaga seperti LSM, dan dari rujukan kepolisian atau rumah sakit.

"Sampai hari ini bentuk aduan yang kami peroleh kebanyakan dari laporan langsung orang tua yang anaknya menjadi

korban kejahatan seksual,” jelasnya.

Ia menjelaskan, penyelesaian kasus kejahatan seksual dilakukan dengan cara memberikan pendampingan khusus dari

psikolog untuk memulihkan kembali mental anak dengan tiga sampai empat pertemuan. Sementara untuk pelaku

kejahatan langsung dibawa kekepolisian dan diproses hukum tanpa mediasi dengan korban.

Toriq juga mengeluhkan untuk penanganan kasus korban kejahatan seksual, pihak P2TP2A masih terkendala masalah

anggaran, sarana, dan SDM yang tidak mencukupi khususnya dibagian psikolog.

"Oleh karena itu, untuk mengurangi laporan masuk di P2TP2A ia mengimbau kepada orang tua dan masyarakat agar

dapat melakukan pencegahan timbulnya kejahatan seksual dengan cara memenuhi 31 hak anak, di antaranya orang tua

berkomunikasi intens, dan juga ada baiknya mengenalkan pendidikan seksual kepada anaknya karena korbannya

kebanyakan masih berusia 10 tahun," katanya.

Ia menambahkan tingkat kejahatan terhadap perempuan dan anak di Riau pada periode 1 Januari -31 September 2017

tercatat 180 kasus, periode 1 Januari- 31 September 2018 sebanyak 129 kasus, periode 1 Januari - 31 September

2019 tercatat 130 kasus.

"Data ini masih bersifat sementara dan akan terus berjalan, kami tidak tahu untuk tiga bulan kedepan lagi akan

ada berapa kasus yang masuk karena kejadian ini merupakan musibah dan tidak direncanakan," katanya.