Jakarta (ANTARA) - Ibu rumah tangga pelaku penggelapan 62 unit mobil dalam waktu dua bulan, Djeni Herilewie (39), dikenal polisi sebagai penipu yang 'licin'.
"Orang ini licin juga, sebelum akhirnya bisa kita tangkap di Cipinang pada akhir September 2019," kata Kepala Unit 3 Ranmor Satreksrim Polrestro Jaktim, Iptu Wahyudi, di Jakarta, Selasa.
Baca juga: Polisi bekuk dua penipu mengaku Dirut Tempo Toriq Hadad
Djeni tercatat di kepolisian telah melakukan penipuan terhadap puluhan korban di wilayah Jakarta, Bandung, Depok, Cileungsi dan sekitarnya dengan berkedok panitia penyelenggara acara (EO).
Kasus terakhir yang berhasil dibongkar jajaran Satreskrim Polrestro Jakarta Timur adalah penggelapan terhadap 62 unit mobil dari puluhan pengusaha rental dalam kurun Agustus-September 2019.
"Total Rp2,5 miliar keuntungan yang didapat Djeni dari penggelapan mobil rental. Itu yang tercatat di polisi," katanya.
Modus yang dilakukan pelaku adalah gadai mobil rental dengan kisaran harga Rp30 juta hingga Rp40 juta per unit selama sepekan dari korbannya.
Alasan yang dilontarkan pelaku kepada korban di antaranya kebutuhan dana untuk berobat keluarga sakit hingga buat bikin acara, tergantung karakteristik korbannya.
"Sementara mobil yang dia gadaikan disewa dengan harga Rp700 ribu per hari. Kalau sewa sepekan rata-rata Rp2,1 juta. Pemilik rental percaya karena dia pandai berbicara," kata Wahyudi.
Setiap kali berhasil menipu korban dengan memyerahkan mobil berikut STNK, kata Wahyudi, Djeni selalu berpindah tempat untuk mengelabui korban dan polisi.
Hingga akhirnya polisi menyusun skema penangkapan dengan cara melibatkan salah satu pemilik rental yang menjadi korban untuk menjebak pelaku.
"Polisi berperan sebagai perental. Kita sampaikan kepada Djeni, kalau mau tambah unit lagi ada nih. Dia sempat tahu mau ditangkap, dia pindah-pindah terus. Pelaku ditangkap pada tempat yang kita tentukan di kawasan Cipinang," katanya.
Atas perbuatannya, Djeni dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.
Baca juga: Janjikan Jadi CPNS, 2 Penipu di Dumai Raup Rp8,3 Miliar
Baca juga: Polres Kampar Tangkap Penipu Lewat ATM
Pewarta : Andi Firdaus
Berita Lainnya
Presiden Jokowi janjikan mobil listrik untuk praktikum SMK Mamuju
23 April 2024 17:03 WIB
KPK setor Rp2,1 miliar sebagai uang pengganti terpidana Trisna Sutisna
23 April 2024 16:58 WIB
Korsel sebut rezim Korut akan berakhir jika mencoba gunakan senjata nuklir
23 April 2024 16:52 WIB
28 pesawat tiga matra TNI siap lakukan atraksi udara HUT RI di Kota Nusantara
23 April 2024 16:47 WIB
Kemlu imbau WNI di Taiwan agar tetap waspada gempa susulan
23 April 2024 16:35 WIB
Pemerintah adopsi inisiatif global tentang perlindungan anak di ruang digital
23 April 2024 15:50 WIB
PUPR: Sumber daya air jadi prioritas dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara
23 April 2024 15:37 WIB
Menparekraf Sandiaga Uno apresiasi program The Power of Emak-Emak
23 April 2024 15:18 WIB