Dandim Kendari mendadak diganti, Diduga terkait unggahan tak pantas istrinya di medsos

id dandim kendari,hendi suhendi,postingan soal wiranto,andika perkasa

Dandim Kendari mendadak diganti, Diduga terkait unggahan tak pantas istrinya di medsos

Dokumentasi Serah terima jabatan Dandim 1417 Kendari pejabat lama Letkol Cpn KRT Fajar Lutvi Haris Wijaya ke pejabat baru Kolonel Kav Hendi Suhendi pada upacara serahterima jabatan di Aula Jenderal Sudirman Korem 143/Ho Kendari. (ANTARA/Azis S)

Istri-istri mereka menyebarkan konten yang tidak pantas bagi seorang istri prajurit TNI,"
Kendari (ANTARA) - Seremoni serah terima jabatan Komandan Distrik Militer 1417 Kendari, Sulawesi Tenggara mendadak dijadwalkan Sabtu 12 Oktober 2019 di Aula Sudirman Korem 143 Haluoleo. Penyebab penggantiannya diduga akibat unggahan istrinya di medsos.

Kepala Penerangan Korem 143 Haluoleo Mayor Inf Sumarsono di Kendari, Jumat, membenarkan pergantian Dandim 1417 Kendari.

"Benar, Kolonel Kaveleri Hendi Suhendi diganti dari jabatan Kodim 1417 Kendari. Penggantinya besok diserahterimakan," Sumarsono melalui telepon.

Hendi Sehendi yang baru menjabat sekitar tiga bulan menggantikan Letkol Fajar Lutvi Haris Wijaya mendadak diberhentikan dari jabatan karena melanggar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Andika Perkasa, menghukum Kolonel Hendi Suhendi akibat postingan istrinya terkait insiden Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto yang ditusuk di Pandeglang, Banten.

Andika mencopot Kolonel Hendi Suhendi dari jabatannya Komandan Komando Distrik Militer (Kodim) Kendari dan menambahkan sanksi militer berupa penahanan ringan selama 14 hari.

Selain menghukum perwira menengah Hendi Suhendi, KSAD juga mengganjar seorang bintara Sersan Dua Z. Istri-istri mereka menyebarkan konten yang yang dianggap tidak pantas, terlebih lagi statusnya sebagai seorang istri prajurit TNI.

Adapun istri Kolonel Hendi Suhendi berinisial IPDN dan istri Sersan Dua Z berinisial LZ yang melakukan postingan berkonsekuensi menjalani proses peradilan umum.

Kedua warga sipil tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca juga: Terkejut dengan penyerangan Wiranto, KD sulit telan makanan

Baca juga: Penyerangan Wiranto merusak nama baik Pandeglang