Ditemukan lagi 133 fintech ilegal tak terdaftar di OJK

id Ojk,fintech,fintech ilegal,berita riau antara,SWI tutup fintech ilegal,berita riau terbaru

Ditemukan lagi 133 fintech ilegal tak terdaftar di OJK

Ilustrasi fintech (Shutterstock)

Pekanbaru (ANTARA) - Satgas Waspada Investasi (SWI) bersama 13 kementerian/lembaga hingga awal Oktober 2019 ini, kembali menemukan dan langsung menindak 133 entitas yang melakukan kegiatan fintech peer to peer lending dan ilegal karena tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Kami tidak akan menunggu korban masyarakat semakin banyak akibat fintech peer to peer lendingilegal ini, jadi kami terus berburu dan langsung menindak temuan fintech lending yang ilegal dengan meminta Kominfo untuk memblokirnya," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing Tongam, rilisnya di Pekanbaru, Selasa.

Tongam L Tobing menjelaskan, SWI terus melakukan edukasi secara masif kepada masyarakat mengingat masih banyaknya penawaran pinjaman online dari perusahaan fintech peer to peer lending tidak berizin yang bisa merugikan masyarakat.

Edukasi mengenai pentingnya memilih perusahaan fintech peer to peer lending yang berizin OJK harus semakin gencar dilakukan mengingat Satgas hingga awal Oktober kembali menemukan dan langsung menindak 133 entitas yang melakukan kegiatan fintech peer to peer lending ilegal yang tidak terdaftar di OJK.

Dikatakan, untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, Satgas saat ini juga sudah bekerja sama dengan Dinas Kominfo DKI Jaya untuk menayangkan iklan layanan masyarakat yang berisi peringatan untuk menghindari fintech peer to peer lendingilegal.

"Kami meminta dukungan dan mengajak berbagai pihak untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai bahaya fintech peer to peer lendingilegal mengingat keberadaannya sangat merugikan," urainya.

Sebelumnya, pada 6 September 2019, Satgas Waspada Investasi menemukan 123 entitas Fintech Peer-To-Peer Lending ilegal. Namun dalam perkembangannya terdapat enam entitas yang telah membuktikan bahwa kegiatannya bukan merupakan fintech peer to peer lending yaitu aplikasi “MJASA SYARIAH” milik Kospin Jasa, aplikasi “Shopintar” milik PT Karya Widura Utama, aplikasi milik Komputerkitcom, aplikasi milik LuckyNine Apps, aplikasi “Smartech” milik PT Smartech Kredit Indonesia, dan aplikasi “Mentimum” milik PT Dinamika Mitra Sukses Makmur sehingga dilakukan normalisasi atas aplikasi yang telah diblokir.

Selanjutnya dengan kembali ditemukannya 133 entitasfintech peer to peer lending ilegal menjadikan total entitas yang ditangani Satgas Waspada Investasi sampai dengan Oktober 2019 sebanyak 1.073 entitas. Sedangkan total yang telah ditangani Satgas Waspada Investasi terhadap entitas fintech peer to peer lendingilegal sejak tahun 2018 sampaiOktober 2019 sebanyak 1.477entitas.

Baca juga: OJK blokir 1.230 fintech ilegal hingga Juli 2019

22 Gadai Tanpa Izin

Sesuai POJK 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK)Satgas Waspada Investasi juga telah menemukan kembali 22 kegiatan usaha gadai swasta yang belum mendapatkan izin dari OJK namun telah beroperasi. Dari 22 kegiatan usaha gadai swasta ilegal tersebut sebanyak 13 berdomisili di Jawa Tengah dan 9 berdomisili di Sumatera Utara.

Sebelumnya, pada bulan September telah ditemukan 30 entitas gadai ilegal, sehingga saat ini jumlahnya mencapai 52 entitas gadai ilegal dan tidak menutup kemungkinan akan banyak lagi entitas gadai ilegal yang akan ditemukan oleh Satgas Waspada Investasi melalui pengaduan masyarakat.

27 Kegiatan Usaha Tanpa Izin

Satgas Waspada Investasi juga telah menghentikan 27kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.Penawaran kegiatan ini sangat berbahaya bagi masyarakat karena memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar.

Dari 27 entitas tersebut diantaranya melakukan kegiatan sebagai berikut yaitu, 11Trading Forex tanpa izin, 8 investasi cryptocurrencytanpa izin, 2 multi level marketing tanpa izin, satu travel umrah tanpa izin dan 5 investasi lainnya.

SWI juga menyampaikan bahwa terdapat 4 entitas yang telah mendapatkan izin usaha yaitu PT Bandung Eco Sinergi Teknologi (PT BEST/ Eco Racing), PT Aku Digital Indonesia (Aku Mobil), dan HIPO/PT HIPO Bisnis Management. PT Bandung Eco Sinergi Teknologi (PT BEST/ Eco Racing) telah memperoleh izin untuk melakukan kegiatan penjualan produk dengan sistem multi level marketing. PT Aku Digital Indonesia (Aku Mobil) telah melakukan perubahan terhadap skema perdagangan mobil sesuai dengan izin yang sudah dimiliki. HIPO/PT HIPO Bisnis Management adalah suatu organisasi pengusaha bisnis online yang menjalankan beberapa program untuk perkembangan bisnis online di Indonesia.

Baca juga: Satgas waspada investasi minta warga Riau waspadai Fintek

Selanjutnya Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami hal-hal sebagai berikut yaitu, memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan, memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar, memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Secara total kegiatan usaha yang diduga dilakukan tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat yang telah dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi selama tahun 2019 sebanyak 250 entitas.

Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.

Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Kontak OJK 157 atau WA 081157157157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

Baca juga: Masyarakat Mulai Melirik Model Pendanaan Fintech

Baca juga: OJK ingatkan masyarakat waspadai usaha pinjaman daring