Pedangdut D'Academy ditangkap polisi terkait narkoba

id Daffa, D'Accademy,Musim dua, Septyan Arochman, narkoba, Polda metro jaya

Pedangdut D'Academy ditangkap polisi terkait narkoba

Penyanyi dangdut D'Academy Musim 2, Septyan Arochman alias Daffa (27) ditangkap polisi atas tuduhan penyalahgunaan narkoba, Sabtu (5/10/2019). (ANTARA/HO-PMJ)

Jakarta (ANTARA) - Pedangdut yang kondang melalui ajang pencarian bakat D'Academy musim 2, Septyan Arochman (27) ditangkap polisi atas tuduhan penyalahgunaan narkoba padaSabtu (5/10).

"Tersangka kita tangkap bersama seorang rekannya laki-laki Randy Marza Putra (30) di Jalan Kebon Kacang, Kelurahan Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pukul 02.00 WIB," kata Kepala Unit V Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kompol Rosana Albertina Labobar di Jakarta, Minggu.

Septyan--yang biasa disapa Daffa--ditangkap polisi berikut sejumlah barang bukti satu bungkus plastik berisi sabu-sabu seberat 0,73 gram.

Penangkapan berawal saat polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sekitar lokasi kejadian telah terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

"Selanjutnya saya bersama anggota melakukan penyelidikan di wilayah tersebut didasarkan ciri-ciri sesuai informasi dan tim melakukan penangkapan," katanya.

Polisi juga menyita satu alat bong, satu alat cangklong dan telepon

genggam merek Samsung dari tangan Daffa.

Sedangkan barang bukti dari Randy berupa satu unit telepon merek Oppo, kartu tanda pengenal

dan dompet.

Keduanya sedang menjalani pemeriksaan intensif pihak Kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca juga: Uus akui tak produktif saat coba ganja

Baca juga: Menantu Elvy Sukaesih ditangkap karena kasus narkoba