Pontianak (ANTARA) - Malaysia kembali mendeportasi sebanyak 71 pekerja migran Indonesia melalui Pos Lintas Batas Negara Entikong, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat.
"Para pekerja migran bermasalah tersebut tiba di Dinas Sosial Kalbar Kamis(3/10) sekitar pukul 21.00 WIB, dan langsung ditampung sementara oleh Dinsos Kalbar," kata Kepala Balai Pelayanan Penempatan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Pontianak, Edi Rahmat di Pontianak, Jumat.
Baca juga: ASN Jabar telah himpun sedekah sebesar Rp1 miliar untuk TKI terancam hukuman mati
Ia menjelaskan, para Pekerja Migran Indonesia tersebut dideportasi karena tidak ada izin resmi untuk bekerja di negara Malaysia tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Para PMI tersebut terdiri dari sembilan orang perempuan, dan 62 laki-laki tersebut sebelumnya terjaring razia oleh pihak Imigrasi Malaysia, dan mereka juga sempat dipenjara selama satu bulan sebelum dipulangkan ke Indonesia melalui Kalbar," ungkapnya.
Data BP3TKI Pontianak mencatat, hingga Oktober 2019, sudah sebanyak 1.975 PMI bermasalah yang dipulangkan atau dideportasi melalui PLBN Entikong.
"Saat ini sebanyak 71 PMI bermasalah itu diinapkan di shelter milik Dinsos Kalbar sebelum dipulangkan ke daerah masing-masing," katanya.
Ia menambahkan catatan penting yang perlu menjadi perhatian semua pihak bahwa di Kalbar dengan perbatasan darat langsung dengan negara penempatan Malaysia dan Brunai Darusalam menjadi daerah yang rawan sebagai perlintasan PMI yang berangkat secara non prosedural (ilegal) untuk itu sosialisasi yang massif ke daerah-daerah kantong PMI harus terus dilakukan dan pengetatan di wilayah perbatasan oleh aparat pemerintah atau penegak hukum lainnya.
"Dari data kami menunjukkan bahwa calon PMI yang ditempatkan di luar negeri sekitar 85,93 persen masih berpendidikan SD dan SMP, padahal kalau tingkat pendidikan dan kompetensi yang dimiliki oleh calon PMI lebih tinggi tentunya bisa mengisi jabatan-jabatan pekerjaan yang lebih baik di luar negeri, sehingga harus menjadi perhatian semua pihak dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia masyarakatnya," katanya.
Dalam kesempatan itu, dia mengimbau kepada masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri agar mengikuti prosedur dan aturan yang berlaku, sehingga dikemudian hari tidak dirugikan lagi.
Baca juga: Empat warga Indonesia ditahan di Makau
Baca juga: KBRI Amman pulangkan 50 pekerja migran Indonesia bermasalah
Pewarta : Andilala
Berita Lainnya
Atur waktu perjalanan mudik agar anak tidak lelah di jalan
28 March 2024 16:05 WIB
Otoritas AS terus cari 6 orang pekerja yang diduga tewas akibat jembatan ambruk
28 March 2024 16:00 WIB
Bank Indonesia imbau masyarakat menukar rupiah di titik layanan BI dan perbankan
28 March 2024 15:51 WIB
Indonesia undang 44 pemimpin negara untuk hadiri Forum Air Sedunia di Bali
28 March 2024 15:46 WIB
Analis: Rupiah berpeluang menguat terhadap dolas AS seiring imbal hasil SBN kian menarik
28 March 2024 15:38 WIB
KPU pertanyakan AMIN yang baru layangkan keberatan soal Gibran
28 March 2024 15:31 WIB
BOE bakal memproduksi layar 6,1 inci untuk iPhone SE 4
28 March 2024 15:27 WIB
Cinta Laura berusaha untuk tetap produktif selama Ramadhan
28 March 2024 15:17 WIB