Pemulihan lahan gambut terbakar masih tunggu arahan

id karhutla,hutan terbakar,klhk,pemulihan gambut,riau berasap

Pemulihan lahan gambut terbakar masih tunggu arahan

Kepala Sub Direktorat Kelestarian Ekosistem Gambut KLHK RI Muhammad Askary. (ANTARA/Muhammad Zulfikar)

Jakarta (ANTARA) - Proses pemulihan lahan gambut yang terbakar di sejumlah daerah selama 2019 masih menunggu arahan dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.

"Kami masih menunggu perintah dari Dirjen Gakkum, mana saja lahan gambut yang harus dipulihkan akibat kebakaran hutan dan lahan," kata Kepala Sub Direktorat Kelestarian Ekosistem Gambut KLHK RI Muhammad Askary di Jakarta, Selasa.

Hingga saat ini, pemulihan lahan gambut yang telah dilakukan pemerintah bukan lah akibat karhutla. Namun, lebih kepada implementasi Peraturan Pemerintah (PP) 71. Dalam pasal 23 PP 71 diatur jika fungsi lindung ekosistem gambut itu ada kanal, maka dianggap rusak lalu dipulihkan.

Kemudian, jika fungsi budidaya airnya lebih dari 0,4 meter, hal itu juga dianggap rusak maka harus dilakukan pemulihan. Jadi, pemerintah saat ini melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) baru melakukan pemulihan lahan yang bukan terbakar.

"Kalau lahan gambut yang terbakar, Dirjen Gakkum akan kirim surat ke kami baru dipulihkan," katanya.

Ia mengatakan jika proses pendataan luasan lahan gambut yang terbakar selama 2019 sudah dikumpulkan oleh Dirjen Gakkum, maka proses selanjutnya Dirjen PPKL segera melakukan pemulihan. "Jadi selama 2019 kami belum menangani lahan gambut yang terbakar," ujar dia.

Baca juga: Penyelidikan karhutla berlanjut, KLHK segel 62 lahan perusahaan terbakar

Terkait luasan lahan gambut yang terbakar selama 2019, Dirjen PPKL mengaku belum mengetahui data pasti karena masih dalam tahap konsolidasi dan penyamaan data dengan Dirjen Gakkum.

Jika arahan dari Dirjen Gakkum meminta pemulihan lahan, berarti seluruh area yang terbakar pada 2019 tersebut wajib dilakukan secara utuh oleh pihak korporasi. Selain itu, juga tidak diizinkan kembali ditanami sawit karena harus tanaman vegetasi hutan.

Contohnya adalah jelutung, ramin, gelam dan spesies lain yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) nomor 16 tahun 2017.

Baca juga: Lima perusahaan jadi tersangka kebakaran hutan dan lahan