Bengkalis, 9/1 (ANTARA) - Puluhan warga Tasik Serai, Kelurahan Air Jamban, Bengkalis melakukan aksi protes terkait penyitaan alat berat yang dilakukan pihak Balai Besar Konservasi Daya Alam Manusia (BBKSDA) Riau melalui Satuan Polisi Reaksi Cepat (SPORC).
Junaidi (49), tokoh masyarakat yang ditemui ANTARA di Bengkalis, Ahad, mengatakan bahwa pihak BBKSDA melakukan penahanan terhadap alat berat yang digunakan untuk membersihkan lahan sawit mereka.
"Padahal sebelum lahan tersebut dibersihkan, warga sudah meminta izin kepada Kepala Desa dan disetujui," tukasnya.
Diterangkannya bahwa selama ini tidak ada permasalahan lahan yang diolah warga, dan lahan itu juga sudah mempunyai surat kepemilikannya berupa SKGR yang dikeluarkan Camat Pinggir Kabupaten Bengkalis.
Begitu juga dengan Pos Kehutanan yang ada di desa Tasik Serai dan Duri tidak pernah memberi teguran baik secara lisan ataupun tulisan kepada warga bahwa warga telah mengolah atau memanfaatkan hasil hutan yang menjadi kawasan hutan Konservasi.
Sesudah perladangan warga masih ada tiga perkampungan penduduk lagi di atas ladang kami. Namun secara tiba-tiba tanpa pemberitahuan terlebih, lahan perladangan warga diklaim pihak Kehutanan sebagai kawasan hutan konservasi.
"Kalaulah memang tanah kami masuk kawasan hutan, tentu saat pertama sekali kami mengolahnya sudah ada larangan atau pemberitahuan bahwa kami merusak kawasan hutan. Surat kepemilikan tanah warga tidak diterbitkan pihak kecamatan. Saat ini sawit warga sudah panen dan kenapa baru dipermasalahkan," tanyanya.
Pada 22 Desember 2010 warga mendatangkan alat berat dari Pekanbaru. Namun karena hujan terus dan lokasi perladangan banjir, maka alat tersebut belum dapat bekerja, terpuruk di ditepi jalan lokasi perladangan.
Minggu 25 Desember 2010 datang petugas SPORC menangkap operator alat berat yang disewa masyarakat dengan alasan mengerjakan, menduduki kawasan hutan secara tidak sah dan membawa alat berat atau alat-alat lainnya yang lazim.
Kegiatan itu dinilai patut diduga akan digunakan untuk mengangkut hasil hutan di dalam kawasan hutan, tanpa izin pejabat yang berwenang yang terjadi dikawasan hutan KM 33 desa Tasik Serai
Menanggapi hal ini, Humas BKSDA Riau, M Zaini mengatakan, lahan yang diolah masyarakat desa Tasik Serai tersebut diakui termasuk dalam kawasan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil yang kelestarian hutannya perlu dijaga.
Dikatakannya bahwa dalam kawasan itu tidak ada status kepemilikan tanah, namun kalau ada yang mengeluarkan izin kepemilikannya seperti SKGR maka perlu ditinjau ulang.
"BKSDA Riau telah menyosialisasikan masalah ini pada Pemkab Bengkalis, namun hal itu tidak ditindak lanjuti sehingga masyarakat mengolah hutan bahkan memiliki surat tanahnya," ujarnya.
Berita Lainnya
Izin Tak Lengkap Menara Telekomunikasi Disegel Aparat
03 April 2017 15:30 WIB
Jokowi Jenguk Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Hasyim Muzadi
15 March 2017 11:05 WIB
Pemko Batu Alokasikan Rp4,3 Miliar Untuk Bantu Ibu Hamil
07 February 2017 10:50 WIB
Liburan Imlek, Pantai Selatbaru di Bibir Selat Malaka Dipadati Pengunjung
29 January 2017 21:40 WIB
Jalani Pemeriksaan Di Imigrasi Pekanbaru, TKA Ilegal Mengaku Stres
18 January 2017 16:55 WIB
Pelajar Sekolah Di Inhil Banyak Yang "Ngelem"
13 January 2017 6:15 WIB
Sejumlah Produk Kosmetik Dan Makanan Kadaluarsa Disita Pihak Polres Bengkalis
16 December 2016 23:15 WIB