Pakar Hukum Riau setuju UU KPK direvisi. Ini alasannya

id Universitas RiauA

Pakar Hukum Riau setuju UU KPK direvisi. Ini alasannya

Menkumham Yasonna Laoly (kanan) berjabat tangan dengan Wakil Ketua DPR selaku pimpinan sidang Fahri Hamzah (ketiga kanan), disaksikan Ketua DPR Bambang Soesatyo (kedua kiri) dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon (kedua kanan), dan Utut Adianto (kiri) usai menyampaikan pandangan akhir pemerintah terhadap revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019). ANTARA /M Risyal Hidayat/

Kota Pekanbaru (ANTARA) - Pakar Hukum Pidana Universitas Riau, Dr Erdianto Effendi menyatakan setuju jika UU KPK direvisi terutama soalpengawas lembaga antirasuah karena selama ini memang belum ada lembaga yang mengawasinya.

"Jika itu yang ingin diperbaiki mestinya tidak perlu apriori, apapun lembaganya idealnya memang ada yang mengawasi," kata Erdianto di Pekanbaru, baru-baru ini.

Menurut dia, namun jika revisi justru membatasi kewenangan KPK khususnya kewenangan penyadapan, itu yang tidak perlu didukung karena di situlah kekuatan KPK.

Oleh karena itu, katanya terpilihnya Punggawa KPK yang baru, mari beri kesempatan pimpinan pada mereka walaupun mungkin ada catatan di masa lalu personil pimpinan KPK, bisa jadi hal itu menjadi spirit untuk pembuktian kepada publik.

"Lagi pula itu sudah melalui proses fit and proper test, KPK harus mendorong spirit hidup sederhana di tingkat pimpinan negara dan daerah di samping tetap mengedepankan penindakan," katanya.

Erdianto menambahkan penindakan itu perlu karena penindakan adalah termasuk cara pencegahan itu sendiri seperti dalam total football, menyerang adalah pertahanan terbaik.

Para penyelenggara negara perlu disadarkan bahwa negara tidak cukup kaya untuk membiayai gaya hidup para penyelenggara negara. "Jika penyelenggara negara menunjukkan sikap sederhana tentu rakyat siap bersama untuk tidak bersikap pragmatis," katanya.