Sudah saatnya ada sanksi bagi pelanggar tata bahasa

id Balai bahasa,sanksi pelanggar bahasa

Sudah saatnya ada sanksi bagi pelanggar tata bahasa

Salah satu kegiatan Balai Bahasa Riau. (ANTARA)

Pekanbaru (ANTARA) - Balai Bahasa Provinsi Riau menyatakan sudah saatnya Indonesia memberikan sanksi bagi masyarakat yang melanggar tata bahasa agar tidak ada lagi yang

sembarangan menggunakannya.

"Sekarang belum ada regulasi terkait sanksi bagi yang tidak menggunakan bahasa Indonesia, dengan baik dan benar," kata Kepala Balai Bahasa Indonesia Propinsi Riau, Drs. Songgoh Siruah.M.Pd pada acara penyuluhan bahasa Indonesia bagi insan media massa di Kota Pekanbaru, Senin.

Songgoh Siruahmenjelaskan saat ini sudah ada aturan yakni UU no 24 tahun 2019 tentang, bendera, bahasa, lambang negara dan lagu kebangsaan. Lewat peraturan turunannya masing-masing memiliki sanksi hukum bagi penistanya.

Namun ia menyayangkan untuk Bahasa Indonesia. Sejauh ini belum miliki regulasi turunan undang-undang yang mengatur lebih teknis dalam praktek di tata bahasa sehingga terkesan masih bebas dalam menggunakan bahasa yang baik dan benar.

Seharusnya pemerintah daerah berperan menerbitkan peraturan daerah (Perda) yang mengatur penggunaan tata bahasa sehari-hari. Bahkan yang erat kaitannya dengan pelayanan publik.

Karena itu, Balai Bahasa terus berupaya melakukan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya media yang bisa jadi corong penyampai, agar menerapkan penggunaan bahasa Indonesia yang benar dan baik.

Ia menambahkan peran pemerintah daerah juga besar, untuk mewujudkan hal itu lewat penerbitan Perda.

Contohnya Sumatera Utara telah miliki Perda tentang pelestarian bahasa Indonesia dan bahasa daerah.

"Kalau semua kepala daerah mendukung undang-undang bahasa, maka perlu dibuat produk turunan hukum tentang penggunaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar yang di dalamnya juga mengatur sanksi bagi pelanggarnya," tegasnya.

Sementara itu Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Riau Yoserizal Zen mengapresiasi apa yang dilakukan balai bahasa saat ini, karena merupakan sebuah cara untuk mengenalkan lebih dalam tata cara berbahasa ke pada kalangan jurnalis.

"Ini sebagai usaha memartabatkan bahasa kepada media, sehingga terang penggunaan bahasanya," ujar Yoserizal Zen.

Selain juga menambah kompetensi dan meningkatkan pemahaman, sambung dia.

Ditambahkan Kepala Perwakilan Ombudsan Perwakilan Riau Ahmad Fitri, lembaga itu sendiri tidak punya kekuatan hukum untuk menindak yang tidak menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar.

"Karena tidak ada aturan hukumnya," ujar Ahmad Fitri.

Namun demikian, lanjut dia, Ombudsman hanya bisa mengingatkan dan mengimbau lembaga negara maupun instansi yang tidak menggunakan bahasa, agar menggunakan dengan baik dan benar.

Ia juga menyarankan ada baiknya pemerintah dalam memberikan periInan baru kepada para pengusaha melalui Dinas Penanaman Modal, membuat persyaratan para pelaku usaha harus menggunakan Bahasa Indonesia dalam setiap produk, maupun bahasa sehari-hari di lingkungan usaha maupun kantor.

Baca juga: Kadiskominfops Inhil buka kegiatan penyuluhan Bahasa Indonesia bagi insan media massa

Baca juga: Kemendikbud usulkan penggagas Bahasa Indonesia Mohammad Tabrani sebagai pahlawan nasional