Mahasiswa UIN Suska desak Gubernur Riau cabut izin perusahaan pembakar hutan

id Berita hari ini, berita riau antara, berita riau terkini,Mahasiswa

Mahasiswa UIN Suska desak Gubernur Riau cabut izin perusahaan pembakar hutan

Aksi Aliansi Mahsaiswa UIN Suska terkait asap, di gerbang Kantor Gubenur Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru, Senin (16/9). (Riau.Antaranews/Frislidia/Salman Alfasri)

Pekanbaru (ANTARA) - Seratusan aliansi mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim Riau mendesak gubernur Riau agar segera mencabut izin perusahaan yang membakar hutan dan lahan sebagai penyebab kondisi udara daerah itu makin parah.

"Kondisi udara Riau kini makin tidak sehat, bahkan sudah banyak korban yang terpapar akibat asap, sehingga perlu kami menggelar aksi demonstrasi agar Gubernur Riau segera bertindak tegas," kata Ikhwansyah, Koordinator Aliansi Mahasiswa Uin Suska Riau di Pekanbaru, Senin.

Para demonstran tidak bisa menyampaikan aspirasi mereka ke dalam gedung Pemrov Riau itu, namun aksi tetap dilanjutkan di luar pagar gedung kantor gubernur Riau.

Menurut Ikhwansyah, aksi ini digelar karena lambannya penanganan karhutla bahkan hingga dua bulan ini masih terjadi kebakaran, sudah 47 ribu masyarakat Riau yang sudah terpapar asap bahkan ada dirawat akibat terkena Infeksi Saluran Pernapasan Atas (ISPA) akibat karhutla.

Ia menyebutkan, asap sudah sangat parah dan harus diatasi dengan cepat sehingga Gubernur Riau perlu segera mencari solusi dengan cepat, selain itu pelayanan terhadap korban asap harus dilakukan dengan cepat.

"Tindakan Gubernur Riau juga dibutuhkan berupa sanksi tegas terhadap korporasi yang terlibat membakar hutan dampaknya masyarakat banyak menanggung kerugian materil itu," katanya.

Oleh karena itu, katanya lagi, Aliansi mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim Riau mengecam seluruh bentuk tindakan pelanggaran pembakaran hutan dan lahan yang menyebabkan kerusakan lingkungan dan menimbulkan asap yang menyelimuti Provinsi Riau.

Kami juga berharap Gubernur Riau segera mencabut izin korporasi perusahaan yang senagaj membakar hutan dan lahan itu karena bertenatang dengan UU No. 32 tahun 2009 tentang perlindungan dna pengelolaan lingkungan hidup, yang mengamanatkan bahawa setiap orang dilarang membuka lahan dengan cara membakar.

Sementara itu, dalam aksi demo itu seorang mahasiswa luka-luka diduga akibat saling dorong massa dengan aparat kepolisian, kini korban sudah dirawat intensif RS bayangkara Kota Pekanbaru.

Menurut Ikhwansyah korban yang terluka yakni Febri Yandi Nugroho, mahasiswa Fakultas Ushuludin angkatan 2017 dan harus dirujuk ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan dan pengobatan.