Penghulu gadungan di Aceh resahkan warga

id Undang-Undang Perkawinan,KUA,Poligami

Penghulu gadungan di Aceh resahkan warga

Sejumlah warga bersama pejabat Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat, menyerahkan dokumen terkait dengan penghulu liar di daerah itu kepada polsek setempat, Jumat (15-9-2019). ANTARA/dokumentasi pribadi

Meulaboh (ANTARA) - Kepolisian di Aceh Barat hingga Minggu masih menunggu laporan resmi dari Kantor Urusan Agama Kecamatan Kaway XVI terkait dengan kasus dugaan penghulu gadungan yang ditemukan oleh instansi tersebut pada hari Jumat (13/9).

"Sebelum ada laporan resmi dari KUA Kaway XVI, kasus ini belum bisa diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," kata Kapolres Aceh Barat AKBP H. Raden Bobby Aria Prakasa melalui Pelaksana Harian Kapolsek Kaway XVI Ipda Tahar kepada ANTARA, Minggu.

Ia membenarkan pada hari Jumat (13/9) ada sejumlah warga dan Kepala KUA Kecamatan Kaway XVI Teungku Safrizal ke kantor polisi guna menyerahkan beberapa lembar dokumen.

Dalam kesempatan tersebut, pejabat KUA tidak memberikan laporan resmi sehingga kasus dugaan penghulu gadungan ini belum bisa ditindaklanjuti.

Apabila sudah ada laporan resmi, Ipda Tahar mengatakan bahwa pihaknya akan memproses kasus tersebut sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Seperti diketahui, seorang penghulu gadungan berinisial Teungku IL, warga sebuah desa di Kecamatan Johan Pahlawan, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, terpaksa diserahkan ke Polsek Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat, karena diduga menikahkan istri orang lain kepada seorang pria yang berstatus masih memiliki istri.

"Karena persoalan (nikah liar) ini melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Makanya, kasus tersebut kami serahkan ke polisi," kata Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kaway XVI Teungku Safrizal kepada ANTARA di Meulaboh, Sabtu (14/9).

Menurut dia, terungkapnya kasus tersebut setelah dilaporkan oleh aparat desa bahwa telah terjadi pernikahan oleh penghulu yang tidak sah terhadap pasangan laki-laki berinisial MW (36) warga Desa Peunia, Kecamatan Kaway XVI, Aceh Barat dengan pasangannya berinisial NU (20) warga Tanjung Tiram, Sentang, Medan, Sumatera Utara.

Pernikahan tersebut terjadi pada hari Selasa (10/9) di sebuah rumah warga Desa Pasi Teungoh, Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat dan turut disaksikan dua orang saksi yang diduga sebagai aparat desa.

Perempuan yang sudah dinikahkan oleh Teungku IY tersebut, kataTeungku Safrizal, merupakan istri sah orang lain dan sudah memiliki satu orang anak, serta masih dalam ikatan sah pernikahan dengan seorang pria di Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.

Ia berharap kasus tersebut diproses secara hukum karena persoalan ini sudah mengarah pada perbuatan tindak pidana.