OJK baru bentuk 52 Bank Wakaf Mikro dari target 100

id Ojk

OJK baru bentuk 52 Bank Wakaf Mikro dari target 100

Peserta pelatihan dan garhering Otoritas Jasa Keuangan (OJK) KR5 (Kantor Regional Lima) Sumatera Bagian Utara, di Yogyakarta, Kamis malam. (ANTARA/HO-OJK)

Pekanbaru (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah membentuk 52 Bank Wakaf Mikro (BWM), dari target 100 unit yang dipatok tahun 2019 ini di seluruh Indonesia.

"Untuk mencapai target tahunan ini OJK masih terkendala di modal dan dana," kata Direktur Lembaga Keuangan Mikro, OJK, Suparlan, dalam acara pelatihan dan gathering media massa KR5 (Kantor Regional Lima) Sumatera Bagian Utara, di Yogyakarta, Kamis malam (12/9).

Suparlan menjelaskan target ini bisa terwujud jika dana sosial memadai. Dana sosial tersebut berupa donatur dari nasabah Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), Corporate Social Responsibility (CSR), infaq, dan wakaf.

Menurut dia, motivasi dari pendirian BWM ini, melihat para pelaku usaha mikro di Indonesia cenderung belum mendapat fasilitas akses keuangan untuk penguatan modal secara memadai. Padahal dari 92 juta lebih pelaku usaha, 98 persen di antaranya digeluti oleh unit usaha mikro.

"Sisanya usaha besar 0,01 persen saja. Sementara usaha mikro ini sangat terkendala sekali dalam pengembangan usahanya. Baik dari sisi pendanaan, dukungan infrastruktur teknologi hingga pemasaran," tuturnya.

Selanjutnya sebutSuparlan pemerintah hadir untuk menjembatani ketimpangan tersebut lewat Bank Wakaf Mikro (BWM).

"Usaha mikro itu merupakan unit usaha informal, oleh sebab itu pendekatan yang harus dilakukan juga disesuaikan dengan kondisi yang ada. Sementara jika ditinjau dari sisi potensi, pengembangannya sangat besar, karena kita punya pondok pesantren dan modal di setiap daerah," paparnya.

Dengan demikian OJK melihat di antara potensi yang bisa bisa dimanfaatkan, yakni, besarnya jumlah umat muslim, memberdayakan santri di pondok pesantren, sehingga dianggap memungkinkan mengedepankan terobosan pendanaan yang sesuai dengan karakter itu.

"Badan hukumnya bisa dalam bentuk PT atau koperasi yang mana izin usahanya dikeluarkan oleh OJK. Sumber dananya dari donatur, boleh orang per orang atau korporasi. Memang karakternya pembiayaan untuk kelompok dimana dalam satu kelompok itu terdiri dari 5-10 orang pengusaha mikro," imbuh Parlan.

Pembiayaan ini dikucurkan oleh BWM tanpa ada jaminan, dengan imbal hasil hanya 3 persen per tahun dengan nominal pinjaman dimulai dari Rp1 juta. Selain itu untuk pemasaran produk bisa melibatkan banyak pihak, diantaranya memanfaatkan keberadaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) atau pihak lain yang betul-betul menaruh perhatian serius untuk mengembangkan usaha mikro tersebut.

"Untuk pengawasan kinerja pengurusnya kita latih, di sediakan fasilitas pendamping agar mengelola keuangan dengan benar, pakai skim kelompok tanggung renteng, juga ada asuransi," pungkasnya.

Baca juga: OJK: investor Inggris nyatakan tertarik untuk perbesar investasi di Indonesia

Baca juga: OJK ingatkan RUPS BRK serius isi jabatan Dirut demi kesehatan bank