Sabu seberat 18 kg dimusnahkan polisi

id sabu 18 kg, pemusnahan sabu 18 kg

Sabu seberat 18 kg dimusnahkan polisi

Petugas polisi sebelum pemusnahan sabu di Mapolsek Tenayan Raya, Pekanbaru, Senin (10/9). (ANTARA/HO Polsek Tenayan)

Pekanbaru (ANTARA) - Markas Polisi Sektor Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat sekitar 18,2 kg pada Selasa dengan disaksikan sejumlah tamu undangan.

Barang bukti yang dimusnahkan adalah dari perkara yang terjadi pada tanggal 21 Agustus 2019 Jalan Bata, Kelurahan Rejosari Kecamatan Tenayan Raya yang melibatkan tersangka Hendri alias Black.

Selanjutnya, barang bukti dari tersangka atas nama Pardamean Marihut Nadapdap alias Bronson yang ditangkap di Jalan Sisingamangarajapada waktu yang sama.

Kegiatan ini dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru diwakili Kasi Pidum Budi Harianto, Kapolsek Tenayan Raya Kompol M Hanafi, Ketua DPRD Kota Pekanbaru diwakili Ruslan Tarigan.

Pada surat pemberitahuan penyitaan Narkotika berdasarkan dari penyidik Polsek Tenayan Raya Nomor B/391/VIII/2019/Reskrim tanggal 23 Agustus 2019 atas nama Paradamean Nadapdap alias Bronson dengan status barang sitaan Narkotika berupa sabu-sabu dengan berat bersih 302,87 gram yang disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium sebanyak 0,1 gram.

"Lalu disisihkan untuk kepentingan pembuktian di pengadilan sebanyak 0,1 gram, kemudian sisanya dimusnahkan petugas," kata Kapolsek Tenayan Raya Kompol M Hanafi.

Surat pemberitahuan penyitaan Narkotika dari penyidik Polsek Tenayan Raya Nomor: B/390/VIII/2019/Reskrim tanggal 23 Agustus 2019 atas nama almarhum Hendri alias Black dengan status barang sitaan narkotika berupa sabu-sabu dengan berat bersih 17.968,13 gram

Kemudian barang bukti disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium sebanyak 0,1 gram lalu untuk kepentingan pembuktian di pengadilan sebanyak 0,1 gram.

Dimusnahkan oleh penyidik sebanyak 17.967, 93 gram.

Barang bukti di musnahkan dengan menggunakan mobil pembakar narkotika (incinerator) milik BNN Provinsi Riau.

Polisi menyatakan secara tegas untuk melawan penyalahgunaan narkoba karena pengaruh zat haram itu sangat berbahaya bagi generasi bangsa.