Laporkan PN Siak ke KY, Anggota DPRD ini kirim bukti tambahan

id PT DSI, PN Siak dilaporkan ke KY

Laporkan PN Siak ke KY, Anggota DPRD ini kirim bukti tambahan

Anggota DPRD Siak, M. Ariadi Tarigan menunjukkan bukti dirinya melaporkan PN Siak ke KY.(ANTARA/Bayu Agustari Adha)

Siak, Riau (ANTARA) - Anggota DPRD Siak, M. Ariadi Tarigan mengaku mengirim bukti tambahan ke Komisi Yudisial terkait laporan dugaan pelanggaran etik Pengadilan Negeri Siak soal penunjukan hakim pada kasus PT Duta Swakarya Indah.

"Bukti-bukti ini tidak dapat saya buka karena hal ini sudah merupakan ranah dari KY. Karena KY yang berhak mengumumkannya nanti bilamana diperlukan," kata Ariadi di Siak, Minggu.

Hal tersebut dilakukan guna membuktikan keseriusannya melaporkan Ketua PN Siak. Menurutnya, menunjuk hakim yang sama untuk beberapa perkara PT DSI memiliki kemungkinan adanya konflik kepentingan.

Dia merinci bahwa PN Siak menangani tiga perkara pidana berhubungan dengan Perusahaan Perkebunan Sawit PT DSI. Pertamaperkara dengan dengan terdakwa Misno bin Karyorejo (terdaftar Nomor 81/Pidsus/2019/PN.Sak) dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT DSI dalam dugaan berkebun tanpa izin dalam satu sidang.

Kemudian dua lainnyaperkara Nomor 115/Pid.B/2019/PN.Sak dan 116/Pid.B/2019/PN.Sak masing-masing atas nama Teten Effendi sebagai Mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Siak dan Suratno Konadi sebagai Direktur PT DSI. Keduanya diduga melakukan pemalsuan Surat Keputusan Menteri Kehutanan dan digelar dalam satu persidangan.

Ketiga perkara tersebutMajlis Hakimnya Ketua Roza El Afrina, Anggota Fajarwati, dan Selo Tantular. Ketiganya dan KetuaPN Siak Sri Indrapura dalam hal iniBambang Trikoro sudah dilaporkan Anggota Komisi II DPRD Siak ini pada 19 Agustus lalu dengan dikirim via pos.

Dalam perkara PT DSI, dengan terdakwa Misno putusannya pihak perusahaan membayar denda Rp6 miliar. Sedangkan dengan dua terdakwa Direktur PT DSI, Suratno Konadi dan Mantan Kadishutbun Siak divonis bebas beberapa waktu lalu.

Ketua PN Siak, Bambang Trikoro dalam tanggapannya terhadap laporan tersebut mengatakan bahwa penunjukan hakim sudah melalui petunjuk Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Petunjuknya adalah untuk tidak menunjuk majelis hakim yang pernah menangani Kasus PT DSI sebelumnya.

"Sebenarnya itu kewenangan sepenuhnya ketua, tapi melihat ini menyangkut masyarakat banyak kita minta petunjuk ke PT. Kata PT tunjuk aja yang belum pernah menyidangkan, sebelumnya PT DSI ada perkara perdatanya juga. Kalaupun ada hakim yang pernah menyidangkan, itu untuk membuka wawasan saja," ungkapnya.

Baca juga: Ketua PN Siak dan Majlis Hakim Perkara PT DSI dilaporkan ke KY

Baca juga: Perkara PT DSI, DPRD Siak bakal laporkan hakim dan Ketua PN