Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi pada Jumat (6/9) memanggil empat saksi dalam penyidikan kasus suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus Kota Dumai, Provinsi Riau, dalam APBN-P Tahun 2017 dan APBN 2018.
Empat saksi itu dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah (ZAS).
Baca juga: KPK periksa dua kadis Kota Dumai terkait kasus suap Walikota
"Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa empat orang saksi untuk tersangka ZAS terkait tindak pidana korupsi suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai dalam APBN-P Tahun 2017 dan APBN 2018," kata Plh Kepala Biro Humas KPK Chrystelina GS saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Empat saksi tersebut, yakni mantan Kasie Perencanaan DAK nonfisik Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Rifa Surya, Lurah Tanjung Palas Anggi Sukma Buana, Mashudi seorang wiraswasta, dan Imam Suhadak berprofesi sebagai pedagang.
KPK pada 3 Mei 2019 telah menetapkan Zulkifli sebagai tersangka dalam dua perkara, yaitu tindak pidana korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) dan penerimaan gratifikasi. Namun, KPK belum menahan yang bersangkutan.
Pada perkara pertama, tersangka Zulkifli diduga memberi uang total sebesar Rp550 juta kepada Yaya Purnomo dan kawan-kawan terkait dengan pengurusan anggaran DAK APBN-P Tahun 2017 dan APBN Tahun 2018 Kota Dumai.
Baca juga: Terbukti korupsi, mantan Sekda Dumai divonis tujuh tahun penjara
Yaya Purnomo merupakan mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.
Sedangkan pada perkara kedua, tersangka Zulkifli diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta.
Baca juga: 30 DPRD Dumai disumpah. Awas kalau korupsi
Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.
Pada perkara pertama, Zulkifli disangkakan melanggar pasal 5 Ayat (1) hurufa atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan pada perkara kedua, Zulkifli disangkakan melanggar pasal 12 B atau Pasal 11 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Lainnya
Wali Kota Dumai gelar syukuran terima DBH Migas 1 persen
09 November 2023 15:12 WIB
Turut berperan tuurunkan stunting, Apical raih apresiasi Wali Kota Dumai
12 August 2023 17:41 WIB
Kegaduhan anggaran media, Wali Kota Dumai perlu ganti Kepala Diskominfo
19 May 2023 15:03 WIB
Tenangkan warganya, Wali Kota Dumai tumpangi motor dan berdiri di tengah massa
02 April 2023 16:42 WIB
Pertamina klaim ledakan sudah ditangani, Wali Kota Dumai tenangkan masyarakat
02 April 2023 0:41 WIB
Hari Bhakti Imigrasi ke-73, Wali Kota Dumai jadi Inspektur Upacara
26 January 2023 12:59 WIB
Pemkot Dumai apresiasi Apical Group jaga lingkungan
21 December 2022 17:21 WIB
Wali Kota sebut kondisi bahan pokok di Dumai aman selama Ramadhan
08 April 2022 14:27 WIB