Pekanbaru (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riautelah memeriksa 18 saksi termasuk beberapa saksi ahli sebagai bagian dari upaya penyidikan perkara pidana kebakaran hutan dan lahan yang menyeretPT Sumber Sawit Sejahtera (SSS).
"Kita sudah periksa 18 saksi baik internal maupun dari luar," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto kepada Antara di Pekanbaru, Kamis.
Dari pihak internal, dia mengatakan pemeriksaan dilakukan mulai dari jajaran direksi hingga petugas lapangan perusahaan perkebunan sawit yang berlokasi di KAbupaten Pelalawan tersebut.
Sementara dari eksternal, saksi yang diperiksa berasal dari kalangan akademisi atau saksi ahli. Hingga kini, baru satu ahli yang telah dimintai keterangan oleh penyidik. Rencananya akan ada penambahan saksi ahli lainnya mulai dari pidana lingkungan, kerusakan lingkungan serta pejabat Dinas Kehutanan dan Badan Pertanahan Nasional.
Polda Riau telah menetapkan PT SSS sebagai tersangka secara korporasi pada awal Agustus 2019 lalu setelah melakukan penyelidikan sejak Februari 2019. Namun, hingga kini belum ada pihak yang dinilai paling bertanggung jawab untuk ditetapkan sebagai tersangka dari perusahaan tersebut.
Luas lahan perusahaan yang terbakar itu mencapai 150 hektare. Polisi menyebut, hasil penyidikan terungkap jika lahan konsesi terbakar akibat kelalaian pihak perusahaan.
Baca juga: Kebakaran lahan muncul di konsesi Chevron di Riau, begini penjelasannya
Sejumlah direksi perusahaan mulai dari Direktur Utama hingga pimpinan perusahaan lainnya turut dimintai keterangan. Hanya saja, Polda Riau belum menetapkan pihak yang harus bertanggungjawab atas kelalaian itu.
Sunarto mengakui bahwa proses penyelidikan hingga peningkatan status ke tahap penyidikan perkara Karhutla melibatkan korporasi membutuhkan waktu lama. Hal itu disebabkan polisi harus benar-benar memperhitungkan konstruksi hukum secara matang, termasuk mempelajari data hingga keterangan dari saksi ahli.
Dia menjelaskan penetapan tersangka korporasi untuk yang pertama kalinya pada 2019 ini berawal dari laporan adanya lahan konsesi yang terbakar di perusahaan tersebut.
Lebih jauh, Sunarto mengatakan hingga kini Polda Riau dan jajaran telah menangani 39 kasus Karhutla melibatkan pelaku perorangan, dengan 41 di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka sepanjang tahun ini. Dari perkara itu, sejumlah tersangka telah diseret ke meja hijau, sementara beberapa lainnya dalam tahap penyidikan.
Baca juga: Panglima TNI dan Kapolri perintahkan tindak tegas korporasi terlibat Karhutla!
Baca juga: Kebakaran lahan terjadi di konsesi perusahaan sawit Riau
Berita Lainnya
Enam Kapolres terima penghargaan usai Lebaran 2024
22 April 2024 15:06 WIB
Pemuda di Pekanbaru ini nekad tantang polisi untuk menangkapnya
17 April 2024 14:10 WIB
10 ribu kendaraan melintas di jalan tol di Riau
09 April 2024 18:08 WIB
Kapolda Riau perintahkan berantas narkoba hingga ke kampung-kampung
05 April 2024 12:41 WIB
Jelang lebaran, Polda Riau amankan ratusan kilogram sabu dan ribuan ekstasi
05 April 2024 10:28 WIB
Polda Riau-PTPN IV Regional 3 perkuat sinergitas lindungi aset negara
30 March 2024 19:47 WIB
3 ribu personel amankan arus mudik di Riau, Kapolda : Petugas jangan asik nonton TV!
28 March 2024 14:24 WIB
Pengedar sabu di Pekanbaru ini nekad berjualan di rumah
27 March 2024 13:17 WIB