FOTO - Berkas perkara kepemilikan narkotika dilimpahkan ke Kejari Dumai
Dumai (ANTARA) - Dua tersangka kepemilikan puluhan kilo sabu dan puluhan ribu pil ekstasi, Iwan Kurniawan (kanan) dan Abdul Roni Pasla Panjaitan (kedua kanan), menjalani pemeriksaan kelengkapan berkas oleh petugas BNN di Kejaksan Negeri (Kejari) Dumai di Dumai, Riau, Rabu (4/9/2019). Badan Narkotika Nasional (BNN) melimpahkan berkas perkara kepemilikan 52, 254 kilo sabu dan 23 ribu pil ekstasi sekaligus menyerahkan empat tersangkanya Iwan Kurniawan, Abdul Roni Pasla Panjaitan, Radianto dan Hari Sutio kepada Kejari Dumai. Keempat tersangka tersebut ditangkap BNN pada (17/5) di Kecamatan Medang Kampai dalam sebuah operasi rahasia di Dumai