BNN Provinsi Riau sita 30 kilogram sabu asal Malaysia, begini kronologinya

id Narkoba, BNN Riau,sabu dari malaysia,berita riau antara,berita riau terbaru

BNN Provinsi Riau sita 30 kilogram sabu asal Malaysia, begini kronologinya

Kepala BNN Riau Brigjen Untung Subagyo menjelaskan penangkapan pengedar 30 kilogram sabu-sabu asal Malaysia, Rabu (4/9/2019). (ANTARA/Anggi Romadhoni)

Pekanbaru (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau menyita 30 kilogram narkoba jenis sabu-sabu asal Malaysia, yang dari negeri jiran diselundupkan melalui pesisir Kabupaten Bengkalis dengan tujuan ke Kota Pekanbaru.

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau Brigjen Untung Subagyo dalam konferensi pers di Kota Pekanbaru, Rabu mengatakan pihaknya menangkap seorang pelaku bernama Mawardi (33). Tersangka ditangkap saat membawa narkoba tersebut dengan mengendarai mobil Toyota Fortuner miliknya.

"Tersangka merupakan pengedar yang kita duga sudah terlibat peredaran narkoba cukup lama. Buktinya dia mampu memiliki mobil Fortuner seperti ini," katanya.

Ia menjelaskan bahwa pengungkapan itu dilakukan jajaran BNNP Riau pada Minggu (1/9) kemarin di Jalan Maredan, perbatasan antara Kabupaten Siak dan Kota Pekanbaru. Maredan merupakan salah satu jalur utama yang menghubungkan Kabupaten Bengkalis menuju Kota Pekanbaru.

Penangkapan itu sendiri, lanjutnya, berawal dari informasi akurat yang diterima BNNP Riau terkait rencana pengiriman narkoba dalam jumlah besar dari pesisir Riau ke Kota Pekanbaru.

Petugas pun melakukan penyelidikan dan pemetaan di lapangan. Hasilnya, mereka berhasil mengidentifikasi tersangka M dan Toyota Fortuner yang dia kendarai. Pada Minggu dinihari di kawasan Maredan, mereka membuntuti mobil tersebut.

Aksi kejar-kejaran sempat berlangsung sesaat setelah tersangka menyadari bahwa dirinya menjadi target operasi. Petugas yang sadar buruannya mempercepat laju kendaraan sempat beberapa kali menembakkan timah panas ke udara sebagai tanda peringatan.

"Namun tersangka tetap kabur sehingga kita meminta bantuan dari tim lain agar melakukan blokade di ujung jalan," ujarnya.

Dari koordinasi itu tersangka memperlambat laju kendaraan dan berhasil meringkusnya. BNNP Riau juga menemukan 30 kilogram sabu yang terbungkus rapi dalam kemasan teh aksara Tiongkok, Guanyiwang. Saat ini M telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman maksimal mati.

Dari penangkapan M, Untung mengatakan pihaknya menetapkan seorang pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam jaringan itu sebagai buron. Pelaku Mr X Itu disebut sebagai pengantar sabu dari Bengkalis ke tangan M. Keduanya bertransaksi sabu di Siak sebelum M membawanya ke Pekanbaru.

Lebih jauh, ia mengatakan dari tangan M turut disita kartu dan rekening Bank. Dari penelusuran itu diketahui ada aliran dana beragam mulai dari Rp200 juta hingga Rp700 juta. Temuan itu menguatkan bahwa M merupakan pemain lama yang terlibat peredaran narkoba dalam jumlah sangat besar.

Baca juga: Janda muda ini nekat berjualan narkoba

Baca juga: Tiga dari lima terdakwa kepemilikan sabu 37 kilogram divonis mati di Bengkalis