Tiga dari lima terdakwa kepemilikan sabu 37 kilogram divonis mati di Bengkalis

id narkoba,vonis mati,PN Bengkalis,vonis mati narkoba bengkalis,sabu,ekstasi

Tiga dari lima terdakwa kepemilikan sabu 37 kilogram divonis mati di Bengkalis

Mantan sipir Lapas Bengkalis, Suci Ramadianto tertunduk lesu setelah mendengarkan vonis mati yang dibacakan majelis hakim Penagadilan Negeri Bengkalis, Kamis (29/8/2019). (ANTARA/Alfisnardo)

Bengkalis (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Provinsi Riau, dalam sidang perkara atas kepemilikan 37 kilogram (Kg) sabu dan 75.000 pil ekstasi serta 10.000 pil happy five menvonis mati tiga dari lima terdakwa, Kamis petang (29/8).

Ketua Majelis HakimZia Ul Jannah, dengan didampingi dua hakim anggota, M. Risky Mismar, Aulia F. Widhola, memutuskan, bahwa terdakwa yang merupakan mantan sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bengkalis, Suci Ramadianto, divonis dengan hukuman mati. Vonis mati itu sesuai tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Suci Ramadianto sesuai fakta dipersidangan, telah sah dan meyakinkan, terbukti memesan, memiliki, membeli dan menjual narkotika di atas 5 gram.

“Nota Pembelaan terdakwa dan Penasehat Hukum ditolak semua. Karena sesuai bukti dan fakta-fakta persidangan, perbuatan terdakwa sudah kontra produktif dalam pemberantasan narkoba. Sedangkan keterangan yang meringankan tidak ada. Bahkan dalam kesaksian berbelit-belit,“ ungkap Hakim ZiaUl Jannah.

Dua orang terdakwa lainnya, yakniRojali dan Iwan Irawan, disidangkan secara bersamaan setelah sidang putusan Suci Ramadianto. Keduanya juga dijatuhi vonis hukuman mati.

Sementara itu, untuk dua terdakwa lainnya yaitu Surya Darma dan Muhammad Aris, hakim memutuskan kedua terdakwa dijatuhi hukuman penjara 17 tahun denda Rp2 miliar atau subsider kurangan enam bulan. Vonis tersebut lebih rendah darituntutanJPU, yang meminta keduanya dihukum 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar atau subsider tiga bulan kurungan.

Kasus tersebut awalnya ditangani oleh Polda Riau. Pada Sidang agenda putusan tersebut dihadiri oleh JPU Kejari Bengkalis, Aci Jaya Saputra dan Penasihat Hukum (PH) terdakwa Suci yang bernama Achmad Taufan.

Atas putusan mejelis hakim terhadap kelima terdakwa tersebut, PH untukterdakwa Suci Ramadianto, Rozali dan Iwan Irawan menyatakan banding. Sedangkan untuk terdakwa Surya Darma dan M. Aris menyatakan pikir-pikir.

Perkara narkoba dengan menjerat kelima terdakwa tersebut terungkap di Sungai Kembung, Desa Pambang, KecamatanBantan, Bengkalis, oleh Satpolair Poles Bengkalis, dengan diperbantukan oleh Polda Riau pada pertengahan Desember 2018.

Saat itu, Satpolair Polres Bengkalis sedang melakukan patroli rutin, dengan tiba-tiba melihat satu unit kapal pompong kayu sedang terdampar di Sungai tersebut, karena kehabisan Bahan Bakar Minyak (BBM).

Ketika pihak Kepolisian melakukan pemeriksaan kapal, polisi menemukan narkoba jenis sabu 37 Kg, 75 ribu butir ekstasi dan 10 ribu pil happyfive.

Baca juga: Pasutri terdakwa pembunuh wartawan dalam drum divonis mati

Baca juga: Pengadilan Tinggi Pekanbaru anulir hukuman mati 3 terpidana narkoba

Baca juga: Hakim Pengadilan Bengkalis Sudah 3 Kali Vonis Mati Sindikat Narkoba