Dituntut mati, lima terdakwa narkoba menangis sampaikan pembelaan

id Narkoba, Bengkalis, Riau

Dituntut mati, lima terdakwa narkoba menangis sampaikan pembelaan

Lima terdakwa narkoba 37 kilogram sabu-sabu menyampaikan pledoi di Pengadilan Negeri Bengkalis, Riau, Jumat (23/8). (Anggi Romadhoni)

Pekanbaru (ANTARA) - Lima terdakwa perkara 37 kilogram sabu yang tengah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bengkalis, Riau, menyampaikan pembelaan kepada majelis hakim

Pembacaan pledoi yang dilakukan di Pengadilan Negeri Bengkalis, Kota Bengkalis pada Jumat pagi itu berlangsung secara haru. Pasalnya, tiga dari terdakwa masing-masing Suci Ramadianto, Iwan Irawan dan Rozali berhadapan dengan tuntutan mati.

Sementara dua lainnya dituntut hukuman 20 tahun penjara. Keduanya adalah Surya Dharma dan Muhammad Aris.

Suci Ramadianto berulang kali bersumpah di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis kalau dirinya tidak bersalah dalam kepemilikan 37 kilogram sabu. Suci menyatakan tidak melakukan jual beli narkoba.

Dalam pledoinya, Suci juga bersumpah kalau memang benar dirinya bersalah, maka dia siap menerima hukuman hingga ke anak cucunya. Namun jika kesaksiannya benar kalau dirinya tidak bersalah, maka dia bersumpah JPU dan penyidik diberi azab hingga tujuh turunan.

Pembacaan pledoi dilakukan Suci hingga membuat seisi ruang sidang menjadi terharu. Banyak pengunjung sidang yang meneteskan air mata mendengar pledoi terdakwa.

Dalam pledoinya, Suci menceritakan bagaimana proses awal penangkapan dirinya sampai diadili di Pengadilan Negeri Bengkalis. Suci merasa merasa dizalimi hingga dirinya dituntut dengan hukuman mati.

Pembelaan dibacakan para terdakwa benar-benar dari hati nurani dan secara sadar. Pledoi dibacakan bergantian dengan Ratho Priyosa selama tiga jam.

"Pledoi ini kami bacakan seluruhnya, tidak setengah setengah mengingat perkara ini sangat serius demi mencari kebenaran materil. Dalam pledoi kami tuntaskan betapa lemahnya pembuktian penuntut umum dalam perkara yang akan menghilang kan tiga nyawa manusia," tutur Taufan.

Penasehat hukum juga menjelaskan tentang BAP yang dicabut oleh terdakwa. "Sudah sangat jelas terdakwa Suci tidak ada kaitannya dengan penemuan narkotika 37 Kg yang ditemukan dalam pompong,," tegas Taufan.

Taufan dalam pledoi tertulisnya menjelaskan sebelum ditemukan narkoba terlebih dahulu petugas Polairdan warga melakukan penggeledahan yang disaksikan seluruh terdakwa. Saat penggeledahan awal, tidak ditemukan sabu-sabu seberat 37 kilogram.

Setelah itu, para terdakwa diizinkan meninggalkan kapal untuk membeli bahan bakar dengan meninggalkan nomor handphone salah satu terdakwa. Ketika kembali, terdengar kalau di kapal pompong yang bersandar di perairan Bengkalis tersebut ditemukan 37 kilogram sabu.

JPU, kata Taufan, terjebak pada tuntutannya dengan membuat alur cerita bahwa terdakwa Suci dapat pesanan narkotika dari Iwan yang saat ini di Lapas Rajabasa Lampung. Ketika diminta secara tegas untuk dihadirkan dalam persidangan, JPU mengatakan sesungguhnya tidak tahu apakah Iwan itu ada atau tidak.

"Jadi catatan hukum yang penting bagi kita semua, ketika penuntut umum dengan percaya diri meminta agar terdakwa dihukum mati atas sesuatu tindak pidana antara terdakwa dan seseorang bernama Iwan. Sementara penuntut umum ragu apakah sosok Iwan ini manusia atau hantu," jelas Taufan.

Taufan berkeyakinan bahwa majelis hakim akan mempertimbangkan semua nota pembelaan sesuai fakta persidangan sehingga dapat menemukan kebenaran materil dalam perkara.