Ada 366 kasus perceraian di Bengkalis. Mabuk-mabukan salah satu penyebab

id pa bengkalis,perceraian bengkalis

Ada 366 kasus perceraian di Bengkalis. Mabuk-mabukan salah satu penyebab

Ilustrasi. (Antara Sumut/ist)

Bengkalis (ANTARA) - Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Bengkalis hingga Oktober 2019 tangani sebanyak 366 perkara perceraian, 60 persen didominasi perceraian yang diajukan suami.

Ketua PA Bengkalis Khoiriyah Roihan melalui Panitera Zulkifli mengatakan, kasus perceraian cenderung meningkat, perkara tersebut terdiri dari perkara waris, perceraian dan hak asuh anak.

“Dari jumlah perkara sebanyak 366 perkara yang masuk hingga Oktober 2019. Mendominasi kasus perceraian masyarakat biasa. Dengan usia cerai 40 tahun ke bawah, faktor atau penyebab tidak lain adalah masalah ekonomi, moral seperti judi dan mabuk-mabukan serta adanya pihak ketiga, faktornya komplek dari perceraian ini,” kata Zulkifli, Jumat.

Alumni Fakultas Hukum Unilak Pekanbaru ini menyebutkan, jumlah perkara masuk sebanyak 366 perkara di Tahun 2019 ditambah sisa perkara Tahun 2018 lalu berjumlah 157 perkara.

“Terdapat sebanyak 465 perkara yang sudah inkracht van gewijsde (berkuatan hukum tetap). Sisanya 58 perkara sedang dalam proses.Kita di PA Bengkalis berupaya menyelesaikannya, jika bisa disatukan, disatukan kembali. Namun, persentasenya sangat kecil sekali, dikarenakan ego para pihak,”terangnya.

Zulkifli mengharapkan peran media membantu akses informasi kepada masyarakat terkait dengan hukum dalam keluarga dan ekonomi syari’ah, sebab banyak warga muslim yang belum mengetahui dan masih ragu dengan domain hukum Islam.

"Seperti pengangkatan anak atau hak asuh, bagi warga negara muslim atau beragama Islam jalurnya ke Pengadilan Agama," ungkapnya

Zulkifli juga meminta informasi yang perlu disampaikan, soal hukum dalam keluarga, seperti ekonomi syari’ah yang banyak belum mengetahui, kemudian masih ragu dengan pengangkatan anak perwalian atau hak asuh.

"Bagi agama Islam, pengadilan agama tempatnya, begitu juga ekonomi syari’ah, seperti Bank Syariah diselesaikan di Pengadilan Agama,”tuturnya.