Kejari Pekanbaru tetapkan tiga tersangka kredit macet PT PER

id Korupsi, Kejari Pekanbaru, kredit macet,PT PER Riau

Kejari Pekanbaru tetapkan tiga tersangka kredit macet PT PER

Ilustrasi. (Antaranews).

Pekanbaru (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Provinsi Riau menetapkan tiga tersangka perkara dugaan kredit macet PT Permodalan Ekonomi Rakyat (PER) senilai Rp1,2 miliar.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Yuriza Antoni di Pekanbaru, Rabu, mengatakan penetapan tersangka itu dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara yang pernah dilakukan sebelumnya. "Tadi penetapan tersangkanya," sebut mantan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Lingga, Kepulauan Riau itu.

Para tersangka itu dinilai sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam perkara yang terjadi pada tahun 2014-2017. Untuk kepentingan penyidikan, Yuriza baru menyampaikan inisial para tersangka. Dia mengatakan jabatan dan peran masing-masing tersangka, akan disampaikan kemudian hari.

"Inisialnya adalah I, R dan IH," sebut Yuriza seraya mengatakan, pihaknya terus berupaya melengkapi berkas para tersangka.

"Para tersangka kita jerat dengan Pasal 2, Pasal 3 Undang Undang Korupsi," lanjutnya.

‎‎

Seperti diketahui, dugaan kredit macet ini dilaporkan oleh manajemen PT PER ke Kejari Pekanbaru. Kredit yang diusut adalah penyaluran kredit bakulan atau kredit kepada UMKM pada Kantor Cabang Utama PT PER.

Diduga terjadi penyimpangan atas penerimaan angsuran pokok dan bunga pada tujuh perjanjian kredit atas nama tiga mitra usaha terkait perjanjian kredit sebesar Rp1.298.082.000, atas pencatatan laporan nominatif kredit 31 Desember 2014 hingga 31 Desember 2017.

Atas laporan itu, Korps Adhyaksa Pekanbaru itu kemudian melakukan pengusutan dan hingga akhirnya menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.

Dalam proses penyidikan, sejumlah saksi telah dimintai keterangannya. Seperti, Direktur PT PER, Rudi Alfian Umar. Lalu, Kusnanto Yusuf yang saat perkara itu terjadi adalah Direktur PT PER.

Selain itu, terdapat sejumlah saksi lainnya yang menjalani proses pemeriksaan. Dari PT PER, terdapat nama Irfan Helmi selaku mantan Pimpinan Desk PMK, Rahmiwati selaku Analis Pemasaran, dan Sari Sasni serta Yuli Rizki selaku Kasir.

Sementara itu, dari pihak swasta terdapat nama Sri Wahyu Utami, dan Syardawati Idham yang merupakan Ketua Koperasi Permata I Delima, serta Ketua Kelompok UMKM, Irawan Saryono.

Baca juga: Kasus kredit macet Rp1,2 Miliar, Kejari Pekanbaru periksa pejabat PT PER