LBH Apdesi Riau buka posko pengaduan penggarapan lahan ilegal

id Apdesi Riau

LBH Apdesi Riau buka posko pengaduan penggarapan lahan ilegal

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Asosiasi Pemerintah Desa seluruh Indonesia (Apdesi) Riau Gusti Randa

Pekanbaru (ANTARA) - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Asosiasi Pemerintah Desa seluruh Indonesia (Apdesi) Riau membuka posko pengaduan penggarapan lahan ilegal, guna mendukung tim terpadu dalam bekerja.

"Kami lakukan ini karena sebagian besar lahan yang bermasalah itu ada di desa dan ini sejalan dengan program LBH Apdesi Riau," ujar Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Asosiasi Pemerintah Desa seluruh Indonesia (Apdesi) Riau Gusti Randa di Pekanbaru, Selasa.

Posko pengaduan tersebut beralamat di Kantor LBH Apdesi Riau Jalan Ronggowarsito, Pekanbaru. Jika ada masyarakat atau pihak terkait yang mengetahui adanya lahan/kawasan yang digarap namun tidak mengantongi izin, dimintanya untuk melapor ke posko pengaduan dengan membawa bukti dan data yang valid.

Dia menyebutkan, lahan yang digarap ilegal selain merugikan negara dan daerah, juga menjadi sumber sengketa di tengah masyarakat di desa. Sebab, masyarakat sering kali dijadikan korporasi sebagai modus untuk memuluskan izin menggarap lahan.

"Karena bisa jadi lahan ilegal yang digarap itu milik masyarakat. Silahkan sampaikan aduan itu, namun kami minta pengaduan yang disampaikan harus dilengkapi dengan informasi data dan fakta," ucap Gusti.

Kemudian, laporan tersebut akan disampaaikan kepada Tim terpaduyang sudah dibentuk Pemprov Riau. Komitmen penertiban perkebunan ilegal yang dilakukan tim menjadi langkah kongkret untuk memulihkan perizinan perkebunan yang tumpang tindih di wilayah itu.

"Kami yakin jika timdu bekerja sesuai amanah yang diberikan, maka agenda ini akan memberikan manfaat besar baik dalam kehidupan bernegara maupun masyarakat," ucapnya.

"Kami menunggu keseriusan Timdu, ini penting karena masyarakat semakin bertambah sementara lahan sudah tidak ada lagi. Ditambah lagi pendapatan keuangan negara dan daerah yang sakit dapat dibantu dengan memaksimalkan pajak dari setiap aktifitas yang dilakukan perusahaan," sambungnya.

Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi Riau baru saja membentuk Tim terpadu penertiban kawasan/lahan secara ilegal di Provinsi setempat. Tim ini dibentuk Gubernur Syamsuar sebagai tindaklanjut dari temuan Komisi Pemberantasan Korupsi dan DPRD Riau terkait adanya satu juta hekatare lahan sawit yang tak mengantongi izin atau digarap secara ilegal di wilayah itu.