Pekanbaru (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Riau baru saja membentuk Tim terpadu penertiban kawasan/lahan secara ilegal di Provinsi setempat. Tim ini dibentuk Gubernur Syamsuar sebagai tindaklanjut dari temuan Komisi Pemberantasan Korupsi dan DPRD Riau terkait adanya satu juta hektare lahan sawit yang tak mengantongi izin atau digarap secara ilegal di wilayah itu.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Asosiasi Pemerintah Desa seluruh Indonesia (Apdesi) Riau Gusti Randa di Pekanbaru, Senin menyebutkan, pihaknya mendukung upaya pembentukan tim terpadu ini. Menurutnya, ada empat jenis izin yang harus dimiliki oleh perusahaan/badan hukum dalam mengelola usaha perkebunan yaitu izin pelepasan kawasan hutan, izin lokasi, izin usaha perkebunan dan izin hak guna usaha (HGU).
"Namun faktanya ada banyak badan hukum/perusahaan di Riau yang bergerak dalam bidang perkebunan kelapa sawit tidak memiliki jenis izin ini," ucap Gusti Randa.
Dia menyebutkan sebagai lembaga yang mengadvokasi persoalan di desa termasuk permasalahan sengketa lahan, pihaknya mendukung penuh agenda Timdu yang telah dibentuk Pemprov Riau.
Lebih lanjut, dia menjelaskan penertiban izin penggunaan lahan penting dilakukan untuk membantu dalam penyelesaian sengketa lahan antara masyarakat dengan pihak korporasi, dan juga upaya memaksimalkan penerimaan pajak daerah.
"Karena badan hukum/perusahaan yang mengelola lahan tanpa mengantongi izin berpotensi merugikan negara dan ini nyata pelanggaran hukum," tegas Gusti yang juga berprofesi sebagai Advokat tersebut.
Sebagai informasi, pada 2 Agustus lalu Gubernur Riau, Syamsuar membuat surat keputusan nomor: Kpts.911/VIII/2019 yang isinya memutuskan untuk membentuk Tim Terpadu Penertiban Penggunaan Kawasan/Lahan Secara Ilegal di Provinsi Riau. Sejumlah stake holder dilibatkan untuk itu, tak terkecuali aparat penegak hukum.
Kemudian, Gubernur Riau menggelar rapat tertutup membahas tupoksi tim terpadu pada Senin (12/8). Dari rapat tersebut, Tim terpadu dibagi menjadi tim pengendali, tim operasi dan tim yustisi. Tim terpadu akan berfokus kepada lahan-lahan yang digarap secara ilegal oleh perusahaan besar, timdu telah mengantongi nama-nama korporasi tersebut.
Berita Lainnya
Suara NasDem Riau naik 105 persen, rebut dua kursi pimpinan DPRD kabupaten
08 April 2024 21:31 WIB
Repol : Bulan puasa tak jadi penghalang tampung aspirasi rakyat
30 March 2024 10:35 WIB
DPRD Riau telusuri dugaan jual beli lahan manggrove di Meranti
15 March 2024 13:52 WIB
Anggota DPRD Riau minta pemprov perbaiki jalan rusak di Rohul
14 March 2024 14:00 WIB
GALERI FOTO - Komisi V DPRD Riau kunjungan observasi ke Disdik Kepri
08 March 2024 10:15 WIB
Gantikan Sulastri, Kartika Roni dilantik sebagai Anggota DPRD Riau
07 March 2024 15:18 WIB
Komisi III DPRD Riau bakal evaluasi BUMD merugi
06 March 2024 18:17 WIB
Anggota DPRD Riau sayangkan rencana kenaikan tarif tol Pekanbaru-Dumai
06 March 2024 17:34 WIB