Penanganan karhutla jangan pakai pola lima lama

id Karhutla,Kebakaran hutan dan lahan,Riau,Jokowi,Joko Widodo,Jikalahari,ICEL

Penanganan karhutla jangan pakai pola lima lama

Wakil koordinator Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari), Okto Yugo Setiyo (kiri), Eksekutif Daerah Walhi Riau, Riko Kurniawan (tengah), dan Direktur Eksekutif Indonesia Center for Environmental Law (ICEL), Hendri Subagyo (kanan) saat menjadi pembicara dalam acara Pembahasan Peninjauan Kembali RTRWP Riau di Jakarta, Kamis (8/8/2019). (ANTARA/ Abdu Faisal)

Jakarta (ANTARA) - Direktur Eksekutif Indonesia Center for Environmental Law (ICEL), Hendri Subagyo berpendapat penanganan kebakaran hutan dan lahan yang terjadi saat ini, tidak bisa lagi memakai pola lama seperti dilakukan saat karhutla lima tahu silam.

"Presiden dan jajaran agar lebih cermat terkait karhutla, menanggulanginya tidak hanya dengan pemadaman saja melainkan juga pemulihan dan pencegahan secara permanen," ucapnya di Jakarta, Kamis.

Tiga langkah yaitu pemadaman, pemulihan dan pencegahan secara permanen itu harus dimonitor dan dievaluasi terus oleh Kepala Negara.

Pemerintah juga diminta melakukan evaluasi koreksi lebih mendalam kebijakan-kebijakan fundamental seperti Inpres Nomor 11 untuk percepatan, pengendalian kebakaran hutan dan lahan.

Hendri mengatakan pemerintah juga harus merinci berdasarkan evaluasi yang dilakukan, apakah Inpres itu dilaksanakan oleh seluruh jajaran pemerintahan baik pusat dan daerah dengan baik atau belum.

Hal yang perlu diperhatikan adalah bagaimana agar pemerintah daerah wajib menerjemahkan perlindungan fungsi ekosistem gambut di dalam Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW), ujar Hendri.

Temuan Riau

Salah satu instruksi yang terdapat di dalam peraturan itu ialah agar Bupati/ Wali Kota menyusun Peraturan mengenai sistem pengendalian kebakaran hutan dan lahan.

Namun Peraturan Daerah nomor 10 tahun 2018 tentang RTRW Provinsi Riau tahun 2018-2038 hanya mengakomodir 0,43 persen atau sekitar 21.615 hektare dari 30 persen alokasi kawasan lindung gambut di bawah ketentuan PP No. 71 tahun 2014 juncto PP No. 57 tahun 2016 tentang perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut.

Itu juga bertentangan dengan SK 130/MENLHK/Setjen/PKL.0/2/2017 tentang Penetapan Peta Fungsi Ekosistem Gambut Nasional, dimana Riau ditetapkan fungsi lindung seluas 2.378.108 hektare.

Wakil Koordinator Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari), Okto Yugo Setiyo mengatakan kalau Perda hendak melegalkan tindak pidana yang dilakukan korporasi sawit yang merambah kawasan hutan dengan memaksa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengubah fungsi kawasan hutan menjadi areal penggunaan lainnya.

Mengenai kebakaran hutan dan lahan, justru banyak terjadi di wilayah korporasi. Okto mengatakan di tahun 2016 telah melaporkan ada 49 korporasi konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) dan sawit ke Polda Riau, Badan Restorasi Gambut, dan Kementerian LHK.

Okto mengatakan berdasarkan observasi Jikalahari di desa-desa dulu tidak terjadi kekeringan lahan gambut. Tapi karena di hulunya ada korporasi konsesi HTI dan sawit, ia menduga lahan gambut menjadi kering karena dibuatnya kanal dengan tujuan mengumpulkan air.

"Misalnya di Rupat kami investigasi, kalau di konsesinya air 0,3 meter dari permukaan tanah. tetapi di masyarakat sekitar sampai dua meter airnya itu dari permukaan tanah. Jadi ada monopoli air," ujar dia.

Jadi apabila terjadi kekeringan lahan, Okto mengatakan penyebabnya bukanlah dari masyarakat melainkan efek domino dari kurangnya Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Provinsi Riau.

"Masyarakat Riau hanya kenal iklim bencana, di musim kemarau menghirup polusi asap karhutla, di musim hujan terkena banjir. Dua musim ini mengancam keselamatan masyarakat Riau karena buruknya pengaturan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Provinsi Riau," kata Okto.