Tanggapan pabrikan otomotif terkait aturan mobil listrik di Indonesia

id Berita hari ini, berita riau terkini, berita riau antara,Tanggapan pabrikan otomotif

Tanggapan pabrikan otomotif terkait aturan mobil listrik di Indonesia

Pengisian daya mobil listrik (Antaranews)

Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang mobil listrik yang bertujuan mendorong perusahaan otomotif agar mempersiapkan industri mobil listrik di Indonesia.

Presiden Jokowi berharap DKI Jakarta bisa memulai penerapan kendaraan elektrifikasi dengan memberikan insentif kepada pengguna mobil listrik, misalnya parkir gratis atau subsidi pembelian.

"Ada negara-negara yang memberi subsidi sekian dolar untuk membeli mobil listrik. Dan (bisa) dimulai seperti di Jakarta, busnya, mendorong taksi-taksinya. Bisa saja motor listrik didorong, digunakan di DKI Jakarta dulu," kata Jokowi usai peresmian gedung baru ASEAN di Jakarta, Kamis (9/8).

Menyikapi hal itu, sejumlah pabrikan memberikan tanggapan positifnya, kendati mereka juga tidak mau terburu-buru menuju ke sana, karena ada proses studi yang harus dijalani.

"Kami melihat hal ini sebagai langkah perkembangan industri otomotif Indonesia yang positif. Dengan adanya peraturan tersebut dapat memberikan dukungan dalam pengembangan kendaraan listrik di Tanah Air," kata Senior Brand Manager Wuling Indonesia, Dian Asmahani, kepada Antara, Jumat.

Dian mengatakan bahwa Wuling, di negara asalnya China, sudah memiliki model listrik yang dipasarkan.

"Kami sudah memiliki platform kendaraan listrik seperti E200 dan E100. Namun, untuk membawanya ke pasar Indonesia, kami tetap harus melakukan studi atau riset pasar terlebih dahulu, sebagaimana yang selalu kami lakukan dalam menghadirkan produk baru di Indonesia," jelas Dian.

Sebelum Perpres itu diteken Presiden Joko Widodo, sejumlah pabrikan juga sudah mempersiapkan diri menuju era elektrifikasi di Indonesia. Namun, mereka juga berharap pemerintah menyiapkan infrastrukur guna mempercepat penerimaan produk itu untuk masyarakat.

"Pastinya DFSK akan mendukung ke mana arah pasar yang didukung pemerintah," kata CO-CEO PT Sokonindo Automobil Alexander Barus, beberapa waktu lalu.

DFSK pun menyatakan siap memasarkan kendaraan listrik di Indonesia setelah kebijakan dan infrastruktur rampung.

"DFSK mengatakan sudah siap untuk memasarkan mobil listrik Glory E3 di Indonesia. Tinggal menunggu regulasi dari pemerintah, baik dari kebijakan dan juga infrastrukturnya,” kata Head of Marketing Team Sokonindo Automobile, Major Qin, belum lama ini.

Pabrikan Jepang, misalnya Toyota, Honda, Nissan dan Mitsubishi bahkan sudah memasarkan mobil ramah lingkungan. Mobil hybrid Toyota pun sudah terlihat melintas di jalanan, misalnya Camry Hybrid, Alphard Hybrid dan C-HR.

Mitsubishi juga resmi menjual Outlander PEHV, setelah mereka memberikan 10 unit mobil listrik kepada pemerintah untuk keperluan riset. Sedangkan Nissan menjual Xtrail Hybrid, adapun Honda pernah menjual Civic Hybrid dan CRZ.

Selain itu, Suzuki Indonesia juga mengatakan pabrikan berlogo huruf S itu memiliki kendaraan ramah lingkungan, Swift Hybrid, namun belum bisa dipastikan apakah model itu akan masuk Indonesia.

"Teknologinya kami punya untuk mobil ramah lingkungan, tapi tahun ini kami rasa belum saatnya untuk munculkan itu," Kepala Pengembangan Produk dan Aksesoris Roda Empat PT SIS, Yulius Purwanto, beberapa waktu lalu.

"Full hybrid ada, tahun lalu ada Swift Hybrid itu salah satu yang kami punya dari ramah lingkungan. Swift itu dari Jepang, di India juga ada," katanya. "Studi sedang berjalan, maka kami tunggu regulasinya."

Terkait keringanan mobil listrik, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengungkapkan pemerintah akan memberi insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk kendaraan bertenaga listrik berdasarkan tingkat kadar emisi.

"Insentifnya apabila itu 'full electric, atau 'fuel cell' yang emisinya 0, (maka) PPnBm-nya 0," kata Airlangga ditemui di Istana Negara, Jakarta pada Rabu.

Pemerintah dalam Perpres mobil listrik juga mengatur penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) industri kendaraan listrik, sebesar 35 persen, kemudian akan dinaikkan pada periode berikutnya.

Pewarta: A069