Warga Sengekemang kecewa PT DSI hanya didenda Rp6 miliar

id PT DSI, Sengkemang, Koperasi Sengkemang

Warga Sengekemang kecewa PT DSI hanya didenda Rp6 miliar

Ketua Koperasi Sengkemang Jaya, Iswondo.(Antaranews/Bayu AA)

Siak, Riau (ANTARA) - Warga Pengurus Koperasi Sengkemang Jaya, Desa Sengkemang, menyatakan kecewa dengan putusan Hakim Pengadilan Negeri yang hanya menjatuhkan pidana denda Rp6 miliar terhadap Perusahaan Perkebunan Sawit PT Duta Swakarya Indah.

Putusan terkait perkara budidaya tanaman perkebunan di luar izin usaha perkebunan (IUP) dengan terdakwa Direktur PT DSI, Misno. Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Siakmenyatakan banding usai dibacakan Hakim Ketua Roza Elafrina yang didampingi Hakim Anggota Risca Fajarwati dan Selo Tantular karena tuntutannya Rp13 miliar.

"Ini merupakan pengaduan masyarakat yang ditindaklanjuti kepolisian dan kejaksaan. Tapi putusan hakimnya kembali mengecewakan," kata Ketua Koperasi Sengkemang Jaya, Iswondo di Siak, Kamis.

Menurut mereka, PT DSI memang terlalu kuat di PN Siak. Pasalnya dua pekan lalu hakim yang sama juga membebaskan terdakwa yang juga Direktur PT DSI, Suratno dan Mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Siak Teten Effendi terkait perkara pemalsuan Surat Keputusan Menteri Kehutanan.

"Hari ini mereka (PN Siak) mengatakan PT DSI ada kerjasama dengan masyarakat. Hasil putusan pengadilan ini benar-benar membuat kami terluka. Kapan lagi ada pengadilan yang memihak kepada rakyat kecil seperti kami," tambah dia.

Ia menjelaskan, koperasi Sengkemang dirugikan PT DSI sejak 2009 lalu. Lahan cadangan mereka seluas 3.000 Ha dikuasai PT DSI seluas 2.000 Ha dan sudah lebih 400 hektare yang digarap. Kondisi itu telah merugikan masyarakat termasuk pihaknya sebagai pengurus koperasi.

"Untuk memperkuat pelaporan ke kepolisian, kami juga sudah melaporkan PT DSI ini ke presiden," kata dia.

Warga pengurus koperasi Sengkemang Jaya itu juga meminta agar bupati Siak Alfedri mencabut izinnya. Alasannya, kata Iswondo PT DSI hanyalah menyengsarakan warga setempat, bukan membantu menyejahterakan masyarakat

Baca juga: Kepala Desa bantah buat Koperasi Sengkemang Jaya tandingan

Baca juga: PN Siak putus PT DSI bayar denda Rp6 miliar, jaksa banding