Disnaker Riau pantau dan sanksi perusahaan penunggak iuran BPJS

id Bpjs,BPJS TK Riau,berita riau antara

Disnaker Riau pantau dan sanksi perusahaan penunggak iuran BPJS

Disnaker Riau pantau dan akan beri sanksi perusahaan penunggak iuran BPJS (Antaranews)

Pekanbaru (ANTARA) - Disnaker Riau sebagai pengawas secara intens mengawasi perusahaan yang terbukti menunggak iuran peserta BPJS Ketenagakerjaan guna memastikan hak pekerja dilindungi.

"Kewenangan ada pada pemerintah daerah setelah kita keluarkan rekomendasi," kata Kadisnaker Riau, Rasidin Siregar di Pekanbaru, Rabu.

Rasidin Siregar menjelaskan bukan sampai di situ, bagi perusahaan nakal, pihaknya tak segan-segan memberi hukuman, bahkan kini sudah dibuktikan dengan mengeluarkan satu rekomendasi sanksi administratif pada salah satu perusahaan di Riau.

Rekomendasi tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan pihak BPJS TK Kantor Cabang Pekanbaru Kota.

"Tentu saja pemantauan tetap kita lakukan terkait penerapan sanksi tersebut apakah sudah berjalan atau tidak," ujar dia.

Koordinasi dan komunikasi BPJS TK dengan Dinas Ketenegakerjaan memang terus melekat.

Menurut Rasidin, pemberian sanksi itu sejalan dengan pembinaan pada perusahaan untuk kesejahteraan pekerja.

Karena pada perusahaan non pemerintah, kehadiran Disnaker sangat penting untuk menjamin hak atas pekerja. Demikian juga evaluasi terhadap perusahaan pada pemenuhan kewajibannya.

"Kolaborasi positif itu merupakan ruang bagi BPJS TK untuk mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa lembaga itu menjadi jembatan untuk perhatian sosial," ucapnya.

Sementara itu lewat BPJS TK negara hadir memberikan perhatian pada masyarakat demi keterjaminan masa depan.

Sebagai badan yang berada di bawah pengawasan negara, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK) memiliki peranan penting dalam hal kepastian kewajiban perusahaan dan hak pekerja.

Dalam hal tersebut, BPJS TK terus melakukan kerjasama yang erat dengan perusahaan serta melakukan evaluasi.

Memastikan yang menjadi hak bagi pekerja dan kewajiban yang harus dilaksanakan perusahaan menjadi hal yang tidak lepas dari tugas BPJS TK.

Dalam hal koordinasi dan komunikasi, BPJS TK seiring sejalan dengan Dinas Ketenegakerjaan.

Lewat evaluasi yang dilakukan kemudian menjadi kewajiban bagi BPJSTK untuk menyampaikan pelaporan.

Salah satunya yang menjadi penting adalah ketidakpatuhan perusahaan pada kewajibannya.Di sinilah kemudian Disnaker akan mengambil fungsi pada pembinaan dan perekomendasian sanksi.

Dalam kerjanya, Disnaker akan melakukan pembinaan pada perusahaan yang tidak patuh selanjutnya mengeluarkan rekomendasi yang salah satunya berupa sanksi administratif.

Rekomendasi akan disampaikan pada pemerintah daerah untuk ditindaklanjuti. Itu sejalan dengan peraturan pemerintah nomor 86 tahun 2013 tentang penerapan sanksi administratif bagi perusahaan non pemerintah.

Dengan kekuatan hukum tersebut maka pemerintah daerah bisa mengeluarkan kebijakan pada perusahaan yang lalai atau tidak patuh pada kewajibannya.