Pekanbaru (ANTARA) - Disnaker Riau sebagai pengawas secara intens mengawasi perusahaan yang terbukti menunggak iuran peserta BPJS Ketenagakerjaan guna memastikan hak pekerja dilindungi.
"Kewenangan ada pada pemerintah daerah setelah kita keluarkan rekomendasi," kata Kadisnaker Riau, Rasidin Siregar di Pekanbaru, Rabu.
Rasidin Siregar menjelaskan bukan sampai di situ, bagi perusahaan nakal, pihaknya tak segan-segan memberi hukuman, bahkan kini sudah dibuktikan dengan mengeluarkan satu rekomendasi sanksi administratif pada salah satu perusahaan di Riau.
Rekomendasi tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan pihak BPJS TK Kantor Cabang Pekanbaru Kota.
"Tentu saja pemantauan tetap kita lakukan terkait penerapan sanksi tersebut apakah sudah berjalan atau tidak," ujar dia.
Koordinasi dan komunikasi BPJS TK dengan Dinas Ketenegakerjaan memang terus melekat.
Menurut Rasidin, pemberian sanksi itu sejalan dengan pembinaan pada perusahaan untuk kesejahteraan pekerja.
Karena pada perusahaan non pemerintah, kehadiran Disnaker sangat penting untuk menjamin hak atas pekerja. Demikian juga evaluasi terhadap perusahaan pada pemenuhan kewajibannya.
"Kolaborasi positif itu merupakan ruang bagi BPJS TK untuk mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa lembaga itu menjadi jembatan untuk perhatian sosial," ucapnya.
Sementara itu lewat BPJS TK negara hadir memberikan perhatian pada masyarakat demi keterjaminan masa depan.
Sebagai badan yang berada di bawah pengawasan negara, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK) memiliki peranan penting dalam hal kepastian kewajiban perusahaan dan hak pekerja.
Dalam hal tersebut, BPJS TK terus melakukan kerjasama yang erat dengan perusahaan serta melakukan evaluasi.
Memastikan yang menjadi hak bagi pekerja dan kewajiban yang harus dilaksanakan perusahaan menjadi hal yang tidak lepas dari tugas BPJS TK.
Dalam hal koordinasi dan komunikasi, BPJS TK seiring sejalan dengan Dinas Ketenegakerjaan.
Lewat evaluasi yang dilakukan kemudian menjadi kewajiban bagi BPJSTK untuk menyampaikan pelaporan.
Salah satunya yang menjadi penting adalah ketidakpatuhan perusahaan pada kewajibannya.Di sinilah kemudian Disnaker akan mengambil fungsi pada pembinaan dan perekomendasian sanksi.
Dalam kerjanya, Disnaker akan melakukan pembinaan pada perusahaan yang tidak patuh selanjutnya mengeluarkan rekomendasi yang salah satunya berupa sanksi administratif.
Rekomendasi akan disampaikan pada pemerintah daerah untuk ditindaklanjuti. Itu sejalan dengan peraturan pemerintah nomor 86 tahun 2013 tentang penerapan sanksi administratif bagi perusahaan non pemerintah.
Dengan kekuatan hukum tersebut maka pemerintah daerah bisa mengeluarkan kebijakan pada perusahaan yang lalai atau tidak patuh pada kewajibannya.
Berita Lainnya
BPJS Kesehatan dan Dinkes Dumai siagakan pelayanan medis selama libur lebaran
21 March 2024 13:51 WIB
Pasien BPJS Kesehatan dalam kondisi emergensi bisa dilayani dimana saja
21 March 2024 7:36 WIB
BPJS Ketenagakerjaan gugat lembaga kursus di Semarang
25 February 2024 9:59 WIB
Presiden Jokowi apresiasi layanan BPJS Kesehatan meski harus benahi antrean
22 January 2024 16:15 WIB
BPJS Kesehatan dukung skrining riwayat kesehatan petugas Pemilu 2024
21 November 2023 12:14 WIB
Bayar iuran BPJS Ketenagakerjaan lebih mudah melalui CMS BRK Syariah
14 November 2023 10:36 WIB
BPJS Kesehatan berupaya tuntaskan 1.389.295 orang jadi peserta
01 November 2023 19:58 WIB
FOTO - Menilik jaminan hari tua pedagang kecil di Kota Dumai
31 October 2023 19:53 WIB