Sidang lanjutan sengketa PHPU Riau di MK digelar lewat video conference

id Phpu,evaluasi pemilu 2019,pemilu 2019,phpu di riau,berita riau antara,kpu riau,berita riau terbaru

Sidang lanjutan sengketa PHPU Riau di MK digelar lewat video conference

Arsip foto. Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (tengah) bersama Majelis Hakim Mahkamah Konsititusi (MK) Arief Hidayat (kanan) dan Enny Nurbaningsih (kiri) memimpin sidang lanjutan sengketa hasil Pemilu Legislatif 2019 di gedung MK, Jakarta, Selasa (23/7/2019). MK telah menerima 340 permohonan PHPU yang diregistrasi dalam 260 perkara. Dari jumlah yang teregistrasi tersebut, sebanyak 122 perkara dilanjutkan dalam sidang pembuktian, 58 perkara dihentikan, sedang 80 perkara tidak disebutkan kelanjutannya. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.

Pekanbaru (ANTARA) - Sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 di Mahkamah Kostitusi terhadap gugatan tujuh partai politik kepada KPU Riau dan kabupaten/kota dilangsungkan lewat video conferencedi KotaPekanbaru, Selasa.

Sidang sengketa PHPU yang berlangsung di Pekanbaru, persisnya di Aula VIdeo Conference Fakultas Hukum Universitas Riau, menghadir Komisioner KPU Riau, Ilham Yasir, Nugroho Noto Susanto, dan Abdurahman, serta KPU Bengkalis, KPU Siak, dan KPU Indragiri Hilir dan saksi.

"Sidang ini mendengarkan gugatan pemohon dan saksinya, mendengar jawaban termohon dan saksi-saksi, mendengarkan keterangan pihak terkait yaitu Bawaslu, serta mengesahkan alat bukti," kata Komisioner KPU Riau Nugroho Noto Susanto di Pekanbaru, Selasa.

Menurut Nugroho Noto Susanto alasan sidang lanjuta MK ini digelar jarak jauh karena beberapa pertimbangan diantaranya efisiensi biaya. Jika semua saksi yang diperlukan harus ke Jakarta tentu butuh anggaran besar.

"Selain itu tidak hanya di VidCon, yang utama di Kantor MK aulanya terbatas dan juga soal efisiensi," tutur Nugroho.

Sidang lanjutan putusan akhir diperkirakan akan berlangsung antara 6-9 Agustus 2019.

Sebelumnya diberitakan tujuh partai politik menggugat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau karena merasa dirugikan dengan penetapan hasil rekapitulasi Pemilu 2019 oleh KPU.

Adapun tujuh partai politik tersebut, yakni PKB, Partai Hanura, PDIP, Partai Gerindra, Partai NasDem, Partai Berkarya, dan PBB.

Partai Bulan Bintang sebagai partai pertama yang melakukan presentasi permohonan mendalilkan bahwa dalam pelaksanaan pemilihan umum anggota legislatif, khususnya Dapil Kuantan Singingi 3, KPU telah bertindak di luar aturan yang berlaku.

Selanjutnya, Partai Hanura menjelaskan telah terjadi pengurangan perolehan suara partai yang diketuai oleh Oesman Sapta Odang itu sebanyak 587 suara di Daerah Pemilihan Kabupaten Indragiri Hulu.

Partai Gerindra menyatakan adanya selisih perolehan suara sebanyak 38.762 antara versi pemohon dan termohon untuk keanggotaan DPR Dapil Riau 2. Partai Gerindra juga menyatakan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh para PPK di lima kabupaten, yakni Kabupaten Kampar, Indragiri Hilir, Indragiri Hulu, Kuantan Singingi, dan Pelalawan.

Berikutnya, PDIP menggugat hasil rekapitulasi untuk pengisian keanggotan DPRD pada Dapil Siak 4, Indragiri Hilir 3, Bengkalis 4, dan Bengkalis 5. PDIP dalam petitumnya meminta adanya pemungutan suara ulang di 65 TPS Provinsi Riau.

Terakhir, Partai NasDem yang menggugat hasil rekapitulasi untuk pengisian keanggotaan DPRD pada Dapil Bengkalis 3, Bengkalis 5, dan Siak 3.

Baca juga: KPU di Riau samakan persepsi menjelang sidang perselisihan hasil Pemilu di MK

Baca juga: Mantan Ketua MK minta jangan ada aksi massa saat sidang putusan PHPU