Petisi tertibkan perusahaan sawit ilegal diserahkan ke Gubernur Riau

id Jikalahari Riau

Petisi tertibkan perusahaan sawit ilegal diserahkan ke Gubernur Riau

Ilustrasi (Antaranews)

Kota Pekanbaru (ANTARA) - Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) selain beraudiensi juga menyerahkan 163 ribu dukungan warganet agar gubernur segera menertibkan perusahaan sawit ilegal.

"Petisi yang digalang melalui laman petisi Change.orgsejak beberapa bulan terakhir, tersebut sudah diterima langsung oleh Gubernur Riau, Syamsuar," kata pengurus Jikalahari Riau Aldo di Pekanbaru, Selasa.

Menurut Aldo, petisi tersebut diserahkan ke Gubernur Riau karena aksi perusahaan sawit ilegal telah merugikan negara karena mangkir pajak bahkan parahnya seratusan perusahaan tersebut juga diduga menimbulkan banyak kasus kebakaran hutan dan asap di Riau.

Ia menyebutkan, petisi ini sekaligus Gubernur Riau Syamsuar, untuk merespon temuan KPK terkait satu juta hektar sawit ilegal di Riau.

"Berikut kutipan petisinya di www.change.org/mangkirpajak, dalam catatan kami ada 1 juta hektar perkebunan sawit mengokupasi areal hutan dijadikan perkebunan kelapa sawit. Selain dikuasai masyarakat, paling besar dikuasai perusahaan tanpa izin," kata Aldo lagi.

Dan kutipan itu merupakan komentar langsung Wakil Pimpinan KPK, Alexander Marwata di Pekanbaru pada 2 April 2019.

Ia menekankan bahwa selain mengeruk kekayaan bumi dan menimbulkan banyak kerusakan hutan, perusahaan-perusahaan tersebut juga tidak pernah membayar pajak kepada negara selama menguasai hutan.

Hal ini diketahui dari banyaknya perusahaan tidak memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Sebelumnya, Panitia khusus (Pansus) monitoring lahan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau pernah melaporkan 190 perusahaan kelapa sawit terbukti tidak memiliki izin dasar perkebunan dan NPWP.

Baca juga: Green Peace: Sinar Mas Terus Langgar Komitmen Lingkungan

"Pansus menghitung, dari potensi pajak perkebunan sawit di Provinsi Riau yang mencapai Rp24 triliun, namun baru Rp9 triliun yang mengalir ke kas negara," katanya.

Kita semua pasti ingat betapa setiap tahunnya, masalah asap dari kebakaran hutan selalu menghantui warga masyarakat Riau. Kebun-kebun sawit yang dikuasai oleh perusahaan secara ilegal ini punya dampak yang sangat buruk terhadap upaya perbaikan tata kelola hutan.

Pemprov Riau dan Dirjen Pajak, katanya lagi, juga sudah menandatangani MoU yang menunjukkan keseriusan mereka dalam menangani kasus ini sehingga diharapkan akan ada aksi konkret nantinyasebagai tindak lanjut.

Baca juga: Sidak PT Adei Plantation, DPRD Riau temukan indikasi perambahan hutan di luar HGU