Kejari Dumai tangani 233 perkara, paling banyak kasus narkoba

id Kejari Dumai,narkoba,berita riau antara,berita riau terbaru

Kejari Dumai tangani 233 perkara, paling banyak kasus narkoba

Arsip foto. Kepala Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau AKBP Haldun menuangkan pil ekstasi kedalam wadah pemusnah ketika pemusnahan barang bukti hasil tangkapan narkotika di Kantor BNNP Riau, di Pekanbaru, Riau, Selasa (2/7/2019). BNNP Riau memusnahkan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 kg dan 3033 pil ekstasi dengan nilai hampir mencapai Rp 2 miliar. ANTARA FOTO/Rony Muharrman/pd.

Dumai (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Dumai sepanjang Januari hingga Juli 2019 sudah menangani 233 perkara hingga ke penuntutan dari 243 perkara yang diterima, dan sebagian besar terkait kasus narkotika sebanyak 83 perkara.

Kepala Kejaksaan Negeri Dumai Mat Perang Yusufdi Dumai, Selasa, mengatakan dari ratusan perkara diterima, masih tersisa 11 perkara masih dalam proses dan belum sampai ke tahap penuntutan jaksa.

"Penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur berlaku dan sejauh ini kita berkoordinasi baik dengan kepolisian dalam penyelesaian perkara," kata Kajari Mat Perang kepada pers.

Dijelaskan, selain menangani perkara narkotika, Kejari Dumai juga memproses pelaku pidana umum yang terlibat dalam perkara orang harta benda, penggelapan, penganiayaan, kebakaran lahan, perlindungan anak dan perempuan serta lainnya.

Sedangkan, di sepanjang Tahun 2018 lalu, Seksi Pidana Umum Kejari Dumai menerima sebanyak 813 perkara dengan 736 perkara sudah disidangkan hingga ke penuntutan dan 77 perkara belum ada perkembangan dari kepolisian.

Terhadap perkara belum ada perkembangan, Kejari Dumai melakukan langkah langkah sesuai prosedur, misal nya, meminta penjelasan dari kepolisian dan menyampaikan proses penagihan perkara agar dapat segera dimulai persidangan.

"Perkara tidak ada perkembangan tentu saja kita lakukan proses penagihan ke kepolisian atau meminta pejelasan untuk dapat ditindaklanjuti," sebutnya.

Terkait Hari Bakti Adhyaksa Tahun 2019, Kajari Mat Perang Intruksikan jajaran untuk bekerja secara profesional dan memproses hukum satu perkara sesuai prosedur dan aturan perundangan berlaku.

Baca juga: LBP2AR: Jaringan narkoba sasar anak-anak di Riau sebagai pengedar. Kok bisa?

Baca juga: Polisi: Satriandi terindikasi terlibat sindikat narkoba internasional