Pelapor nilai putusan bebas Mantan Kadishutbun Siak dan Direktur PT DSI dangkal

id PT DSI,pemalsuan SK Menhut,pengadilan negeri siak,berita riau antara,berita riau terbaru

Pelapor nilai putusan bebas Mantan Kadishutbun Siak dan Direktur PT DSI dangkal

Suasana persidangan di PN Siak.(Antaranews/Bayu AA)

Siak, Riau (ANTARA) - Pelapor kasus dugaan pemalsuan Surat Keputusan Menteri Kehutanan tentang pelepasan kawasan hutan menilai putusan hakim, yang memvonis bebas Mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan SiakTeten Effendi serta Direktur PT Duta Swakarya Indah, Suratno Konadi dangkal.

"Majlis (hakim) secara dangkal hanya mengaitkan dengan apakah SK tersebut masih berlaku dengan merujuk kepada SK tersebut tidak pernah dicabut. Alasannya SK harus dicabut lebih dahulu meski di dalamnya telah disebut batal dengan sendirinya bila tidak dipenuhi syarat-syarat mengurus dan menguasai lahan," kata kuasa hukum pelapor atas nama Jimmy, Firdaus Azis di Siak, Selasa.

Menurutnya apa yang dimaksud dengan surat palsu oleh hakim belum benar-benar mempertimbangkan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan yurispridensi di Indonesia maupun Belanda sendiri dulunya. Hakim katanya hanya merujuk kepada apa yang disebut surat palsu secara fisik.

"Padahal ada pemalsuan secara intelektual yang telah dianut oleh pasal-pasal pemalsuan surat," ungkapnya.

Dia menambahkan bahwa hakim juga tidak mempertimbangkan izin lokasi yang sudah ditolakdua kali oleh bupati saat itu, Arwin AS. Alasan karena sudah tidak sesuai peruntukkannya lagi dan tidak ada hak guna usahanya namun akhirnya diberi izin juga tahun 2006.

Meski begitu pihaknya menghormati putusan majlis karena inilah hasil suatu persidangan yang pasti ada suatu putusan, terlepas dari apakah perkara ini terbukti atau tidak. Namun demikian dikatakannya bahwa ini baru tahapan awal dari peradilan pidana karena jaksa langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Akan tetapi dia menyesalkan ketika meminta salinan putusan langsung dari majlis hakim awalnya hanya akan diberikan petikan putusan saja tanpa salinan. Tetapi kemudian sesudah didesak oleh jaksa baru majlis berjanji tapi tidak dijamin juga kapan.

Sementara itu, Jaksa,Endah Purwaningsih menyatakankecewa dengan putusan hakim karena memang memiliki pandangan berbeda. Namun dia sesalkan juga belum mendapatkan salinan putusan untuk mempelajarisecepatnya pertimbangan hakim.

"Salinan merupakan hak kami supaya unsur yang tidak terbukti kata hakim itu kami pelajari. Akhirnya dikasih, cuma jamnya katanya diserahkan hari ini," ujarnya.

Baca juga: Mantan Kadishutbun Siak dan Direktur PT DSI divonis bebas, begini penjelasannya

Baca juga: Mantan Kadishutbun Siak dan Direktur PT DSI dituntut 2,5 tahun