KPU di Riau samakan persepsi menjelang sidang perselisihan hasil Pemilu di MK

id KPU provinsi riau,MK,PHPU,berita riau antara,pemilu 2019,berita riau terbaru

KPU di Riau samakan persepsi menjelang sidang perselisihan hasil Pemilu di MK

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau menggelar rapat koordinasi dengan sejumlah KPU kabupaten untuk menyamakan persepsi menjelang sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 30 Juli mendatang. (Antaranews/HO-KPU Riau)

Pekanbaru (ANTARA) - KPUProvinsi Riau menggelar rapat koordinasi dengan sejumlah pihak untuk menyamakan persepsi menjelang sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 2019di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 30 Juli mendatang.

“Adapun yang menjadi substansi dilaksanakannya rapat koordinasi ini adalah untuk penyamaan persepsi antara KPU Provinsi dengan KPU Kabupaten terhadap inti permasalahan atau pokok permohonan yang diajukan oleh para pemohon atau partai politik,” kata Ketua KPU Riau, Ilham Yasir di Pekanbaru, Selasa.

Rapat koordinasi itu digelar sebagai persiapan pelaksanaan sidang pemeriksaan saksi dan alat bukti di MK pada tanggal 30 Juli 2019. KPU Provinsi Riau mengundang perwakilan tiga KPU di kabupaten yang lanjut ke persidangan pemeriksaan saksi dan alat bukti perkara Perselisihan Hasil PemilihanUmum (PHPU) di MK.

“KPU yang diundang, yakni KPU Kabupaten Siak, Bengkalis dan Indragiri Hilir,” katanya.

Rapat koordinasi dipimpin oleh Anggota KPU Provinsi Riau Divisi Hukum & Pengawasan, Firdaus, SH dan didampingi Divisi Teknis Joni Suhaidi. Rapat tersebut dilaksanakan di aula KPU Provinsi Riaudi JalanGajah Mada, Pekanbaru.

“Rakor ini juga membahas kesiapan tiga Kabupaten ini dalam menyiapkan saksi-saksi yang diperlukan dalam persidangan nanti, dimana pada intinya para saksi yang akan dihadirkan adalah saksi yang harus memperkuat argumentasi pembelaan, bukan yang malah memberatkan KPU selaku termohon,” katanya.

Komisioner KPU Riau Divisi Hubungan Masyarakat dan SDM, Nugroho Noto Susantomenambahkan bahwa KPU se-Riau sehari sebelumnya telah menggelar rapat pleno penetapan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih anggota DPRD kabupaten Pemilu 2019 di enam kabupaten.

Rapat pleno digelar di enam dari 12 kabupaten/kota di Ria, yang sudah bisa melakukan pleno karena tidak lagi menghadapi gugatan di MK. Enam kabupaten tersebut yang melakukan pleno 22 Juli 2019 adalah Kepulauan Meranti, Rokan Hulu, Rokan Hilir, Kampar, Pelalawandan Indragiri Hulu.

“Sementara enam kabupaten lain masih harus menunggu sidang putusan akhir di MK,” kata Nugroho.

Peserta pleno adalah KPU kabupaten, Bawaslu kabupaten, Polres, Dandim, bupati, DPRD, Dukcapil, Kesbangpol, partai politik dan dihadiri KPU Riau yang bertugas serta awak media.

KPU kabupaten membacakan hasil perolehan suara parpol peraih kursi di depan pleno. Kemudian dilanjutkan membacakan perolehan calon terpilih sesuai urutan perolehan suara terbanyak per partai politik.

Sedangkan persidangannya dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi untuk Pemilu DPRD kabupaten, yakni dari Bengkalis ada tigadan lima untuk Partai Nasdem, Inhil empat saksi dari PDIP, Siak empat saksi PDIPdan Bengkalis empat saksidan lima saksi dari PDIP.

Sementara itu, dia mengatakan yang diputus dismissadalah Partai Nasdem untuk Siak.

“Yang lain, masih menunggu putusan akhir sekitar tanggal 6 Agustus. Pekanbaru, Dumai, Kuansing serta DPR RI dan DPRD provinsi tidak ada sidang pemeriksaan saksi, langsung sidang putusan akhir tanggal 6 Agustus,” katanya.

Baca juga: Baru enam KPU di Riau pleno penetapan caleg terpilih

Baca juga: Tujuh parpol ini gugat KPU Riau. Apa penyebabnya?