Jakarta (ANTARA) - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan penerbitan surat edaran terkait pengaturan perizinan dinas ke luar negeri bertujuan supaya kepala daerah tidak mendadak mengajukan permohonan izin untuk berdinas ke luar Indonesia.
"Peraturan perizinan kepala daerah dan DPRD kunjungan kerja ke luar negeri sebatas pengaturan bahwa izin jangan mendadak, minimal 10 hari sebelumnya. Aturan yang dikeluarkan sekadar mengingatkan saja sebagaimana UU Pemda ada aturan dan mekanismenya," kata Tjahjo, dalam pesan singkat yang diterima di Jakarta, Selasa.
Baca juga: Mendagri Tjahyo Kumolo panggil Wagub Kepri pascapenahanan Nurdin Basirun
Ketentuan permohonan izin 10 hari sebelum tanggal keberangkatan tersebut bermaksud agar ada waktu bagi Kemendagri untuk berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara dan Kementerian Luar Negeri terkait rombongan yang berdinas.
Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku bagi kepala daerah, wakil kepala daerah, pimpinan DPRD dan ASN pemda yang akan ke luar negeri untuk menjalani pengobatan medis dan keperluan mendadak.
Baca juga: Terbitkan SE dinas LN, Mendagri sebut ada kepala daerah tidak izin
Sebelumnya, Tjahjo mengatakan penerbitan surat edaran tentang permohonan izin perjalanan dinas luar negeri tersebut disebabkan adanya kepala daerah yang pergi ke luar negeri tanpa meminta izin ke Kemendagri. Akibatnya, Tjahjo mendapat teguran dari Presiden Joko Widodo.
"Ada juga beberapa kepala daerah yang asal pergi, tidak mengajukan izin. Kan tidak enak, kami ditanya Bapak Presiden. Dan ini kan harus kontak dengan Kemenlu, dengan Setneg juga," kata Tjahjo, usai pembukaan Indonesia Development Forum (IDF) 2019, di JCC Senayan Jakarta, Senin (22/7/2019).
Mendagri menerbitkan SE Nomor 099/5545/SJ perihal Pemberitahuan Standar Operasional Pelaksanaan (SOP) waktu pengajuan permohonan izin perjalanan dinas ke luar negeri.
Dalam SE tersebut disebutkan setiap kepala daerah, wakil kepala daerah, pimpinan DPRD dan ASN pemda diminta mengajukan permohonan izin perjalanan dinas luar negeri kepada Kemendagri 10 hari sebelum tanggal keberangkatan.
Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, kepala daerah atau wakil kepala daerah yang melakukan perjalanan dinas ke luar negeri tanpa izin dapat dikenai sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan.
Pewarta: Fransiska Ninditya
Berita Lainnya
Usai hajar Timnas Australia, Erick : Ini wajah baru Indonesia
19 April 2024 16:41 WIB
Kemlu RI sebut veto Amerika Serikat atas keanggotaan Palestina di PBB khianati perdamaian
19 April 2024 16:32 WIB
Ukraina konsolidasikan dukungan Kongres AS jelang pelaksanaan voting untuk bantuan
19 April 2024 16:27 WIB
Pemindahan ASN ke Ibu Kota Nusantara dilakukan bertahap hingga 2029
19 April 2024 16:19 WIB
Memberdayakan botol plastik bekas jadi perahu pengangkut sampah
19 April 2024 16:12 WIB
MUI: Tradisi Lebaran Ketupat tidak bertentangan dengan Islam
19 April 2024 15:56 WIB
Menparekraf Sandiaga Uno sebut Pulau Bali belum 'overtourism'
19 April 2024 15:44 WIB
BPH Migas awasi distribusi BBM saat arus balik Lebaran di Tangerang, Banten
19 April 2024 15:33 WIB