Pekanbaru (ANTARA) - Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) akan mengeluarkan warkah amaran terkait penolakan wacana pemerintah pusat yang ingin memberlakukan denda dan pemutihan kepada pengusaha maupun perusahaan sawit yang menggarap lahan ilegal di Riau.
Ketua Majelis Kerapatan Adat (MKA) Lembaga Adat Melayu (LAM) Provinsi Riau, Datuk Seri Al Azhar di Pekanbaru, Senin, menjelaskan bahwa wacana pemutihan ini sangat tidak menguntungkan bagi Provinsi Riau. Apalagi, luas kebun kelapa sawit ilegal di Bumi Lancang Kuning berjumlah 1,4 juta hektare berdasarkan temuan pansus monitoring lahan dan perizinan DPRD Riau.
"LAM menolak secara tegas wacana pemerintah pusat untuk menetapkan denda bagi perusahaan. Kita tidak melihat adanya keuntungan dari wacana itu. Kalau memang wacananya begitu, kita merasa seperti dianggap tidak ada," ujarnya saat ditemui usai melakukan diskusi di Gedung DPRD Riau.
Al Azhar menuturkan, dirinya sempat heran dengan wacana pemutihan kebun sawit ilegal ini. Padahal, pemerintah pusat memiliki kebijakan lain seperti Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan Perhutanan Sosial (PS).
"Dalam pikiran kita, kebijakan TORA dan PS itu adalah instrumen untuk menyelesaikan persoalan 1,4 juta hektar kebun sawit ilegal. Karena itu, kita merasa terperanjat, kenapa mekanisme penyelesainnya justru pemutihan dan denda. Bukan TORA dan PS," tuturnya.
Karena itu, lanjutnya, dalam satu atau dua hari ini pihaknya akan mengeluarkan warkah amaran.
"Warkah ini akan kita komunikasikan ke pemerintah pusat sebagai sikap penolakan terhadap wacana tersebut," tegasnya.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Riau dari Demokrat, Asri Auzar bersama perwakilan anggota lintas komisi DPRD Riau, Suhardiman Amby, Taufik Arahkman, Musafaq Asyikin, Mansur HS dan Nasril menerima kunjungan MKA LAM Riau.
"Kita akan mengakomodir apa yang menjadi tuntutan LAMR. Ini kan temuan Pansus Monitoring lahan beberapa waktu lalu. Jadi tujuan kita sama dengan LAMR, untuk kepentingan provinsi Riau ini," ujar Asri Auzar.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pelanggaran lahan sawit di Indonesia akan dikenakan denda atau pinalti.
Baca juga: BI harap Riau miliki peta jalan hilirisasi produk sawit, begini penjelasannya
Baca juga: Seratusan perusahaan sawit Riau mangkir pajak dilaporkan ke KPK
Berita Lainnya
Suara NasDem Riau naik 105 persen, rebut dua kursi pimpinan DPRD kabupaten
08 April 2024 21:31 WIB
Repol : Bulan puasa tak jadi penghalang tampung aspirasi rakyat
30 March 2024 10:35 WIB
DPRD Riau telusuri dugaan jual beli lahan manggrove di Meranti
15 March 2024 13:52 WIB
Anggota DPRD Riau minta pemprov perbaiki jalan rusak di Rohul
14 March 2024 14:00 WIB
GALERI FOTO - Komisi V DPRD Riau kunjungan observasi ke Disdik Kepri
08 March 2024 10:15 WIB
Gantikan Sulastri, Kartika Roni dilantik sebagai Anggota DPRD Riau
07 March 2024 15:18 WIB
Komisi III DPRD Riau bakal evaluasi BUMD merugi
06 March 2024 18:17 WIB
Anggota DPRD Riau sayangkan rencana kenaikan tarif tol Pekanbaru-Dumai
06 March 2024 17:34 WIB