Mahasiswa desak polisi usut dugaan korupsi berjamaah legislator Inhu

id Polda Riau, Korupsi, Demo,berita riau antara,berita riau terbaru

Mahasiswa desak polisi usut dugaan korupsi berjamaah legislator Inhu

Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam aliansi mahasiswa Indragiri Hulu anti korupsi mendesak Polda Riau usut dugaan korupsi berjamaah di DPRD Indragiri Hulu. (Anggi Romadhoni)

Pekanbaru (ANTARA) - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam aliansi mahasiswa Indragiri Hulu antikorupsi mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau mengusut dugaan tindak pidana korupsi melibatkan puluhan oknum legislator di Indragiri Hulu.

Tuntutan itu disampaikan mahasiswa dalam aksinya yang digelar di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru, Senin.

Beni Andalas Putra, koordinator aksi menyatakan dugaan korupsi itu melibatkan 40 legislator di DPRD Indragiri Hulu (Inhu) dengan modus menerbitkan surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif pada 2017 silam. Dia menyebut, akibat penerbitan SPPD tersebut, negara mengalami kerugian hingga Rp45 miliar rupiah.

"Kasus itu tengah tengah ditangani oleh Polres Indragiri Hulu. Informasi terakhir yang saya terima 30 anggota dewan telah dipanggil untuk diperiksa," kata Beni.

Namun, dia mengatakan hingga kini penanganan perkara itu tidak ada titik terang. Untuk itu, ia meminta Polda Riau dapat turut mengawal dan memerintahkan Polres Indragiri Hulu menyelesaikan penanganan perkara tersebut hingga tuntas.

"Mendesak agar proses penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan dan tidak berlarut-larut. Agar kami tau anggota dewan mana saja yang memakan uang rakyat," ujarnya saat menggelar aksi di Gedung Ditreskrimsus Polda Riau.

Kepala Unit II Subdit Tipikor Krimsus Polda Riau, Kompol Taufik Suardi yang menemui massa berjanji akan menelusuri penanganan perkara tersebut ke Mapolres Inhu. "Apakah betul sudah penyelidikan, akan kami kroscek," ujarnya.

Suardi mengatakan bahwa penanganan perkara korupsi tidak sertamerta semudah membalikkan telapak tangan. Dia mengatakan ada tahapan yang harus dilakukan mulai dari pengumpulan bahan dan keterangan, hingga penetapan tersangka. Selain itu, perhitungan kerugian negara juga melibatkan BPKP yang turut memakan waktu.

"Tipikor tidak bisa secepat penanganan Pidum. Pulbaket, penyelidikan lama. Kami koordinasikan dulu dengan Polres," tuturnya.

Meski begitu, Suardi mengatakan bahwa puluhan anggota DPRD Indragiri Hulu memang pernah terjerat kasus korupsi pada 2010 silam. "Itu kalau tidak salah saya ada 30 an anggota dewan dibui," ujarnya.

Usai menggelar aksi di Polda Riau, massa kembali melanjutkan aksi damainya di Gedung Kejati Riau. Demo yang dilakukan tepat pada HUT Korp Adhyaksa ke-59 tersebut juga terkait dugaan tindak pidana korupsi berjamaah 40 anggota DPRD Indragiri Hulu yang kini ditangani Kejari setempat.

Beni mengatakan selain SPPD fiktif, legislator Inhu juga diduga terlibat dalam dugaan korupsi kelebihan bayar kegiatan reses. Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), atas kelebihan bayar anggota dewan sebesar Rp1,7 miliar.

Baca juga: Oknum Dishub Kepulauan Meranti ditahan jaksa dugaan korupsi retribusi

Baca juga: Kejati Riau periksa bekas Sekda Riau dan eks Rektor UIR. Ada apa ya?