Kejati Riau periksa bekas Sekda Riau dan eks Rektor UIR. Ada apa ya?

id Korupsi, dana hibah, UIR, Kejati Riau,berita riau antara,berita riau terbaru

Kejati Riau periksa bekas Sekda Riau dan eks Rektor UIR. Ada apa ya?

Ilustrasi kasus korupsi (Ist)

Pekanbaru (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Riau memeriksa mantan Sekretaris Daerah Provinsi Riau Wan Syamsir Yus dan mantan rektor Universitas Islam Riau (UIR) Detri Karya di Pekanbaru, Rabu. Keduanya dimintai keterangan untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah penelitian tahun 2011-2012 yang disebut menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,5 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan mengatakan pemeriksaan keduanya dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka Sulaiman Abdullah, mantan Pembantu Rektor IV UIR.

"Untuk melengkapi berkas tersangka AS," kata Muspidauan.

Ia mengatakan bahwa keterangan Detri dibutuhkan penyidik mengingat pada saat kegiatan penelitian yang menelan dana pemerintah sebesar Rp2,5 miliar itu yang bersangkutan terlibat sebagai salah satu peneliti.

Sementara Wan Syamsir Yus ketika penelitian dilaksanakan menjabat sebagai Sekdaprov Riau. "Secara birokrat selaku Sekda sedangkan dalam penelitian selaku pemberi dana hibah," lanjut Muspidauan.

Kedua sosok penting pada masanya itu diperiksa di gedung sementara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Jalan Arifin Achmad, Kota Pekanbaru, sejak Rabu pagi pukul 09.00 WIB hingga 14.20 WIB.

Wan Syamsir Yus yang ditemui usai pemeriksaan enggan berkomentar banyak. Dia mengatakan hanya dipanggil sebagai saksi. "Mengulang-ulang yang lama terkait UIR," ujar Wan Syamsir Yus .

Wan Syamsir Yus juga mengelak mengomentari kalau pemanggilan dirinya terkait dana hibah yang diberikan untuk penelitian di UIR. "Tidak, itu (dana hibah) terkait mereka-mereka saja," ucap Wan Syamsir sambil tergesa-gesa berjalan meninggalkan Kantor Kejati Riau.

Terkait berapa banyak pertanyaan yang diberikan penyidik, Wan Syamsir Yus bahkan mengaku tidak disodorkan pertanyaan apapun. "Tidak ada ditanya," ia berkilah.

Penanganan perkara ini, merupakan kelanjutan dari perkara yang pernah disidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada tahun 2015 lalu. Saat itu, dua orang mantan dosen UIR telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dua tersangka itu adalah Emrizal selaku Bendahara Penelitian, dan Said Fhazli selaku Sekretaris Panitia yang juga menjabat Direktur CV Global Energy Enterprise (GEE). Keduanya sudah divonis masing-masing 4 tahun penjara.

Dalam proses penyelidikan lanjutan ini, sebanyak 12 orang telah diundang untuk diklarifikasi. Di antaranya, mantan Wali Kota Dumai, Wan Syamsir Yus, yang saat itu menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau.

Berikutnya, Taufik, mantan Kepala Bagian (Kabag) Tata Usaha (TU) di Biro Umum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Riau,. Juga, mantan Rektor UIR Detry Karya, dan dua orang terpidana, Emrizal dan Said Fhazli.

Korupsi bantuan dana hibah tahun 2011 hingga 2012 terjadi ketika pihak UIR mengadakan penilitian bersama Institut Alam dan Tamandun Melayu Universitas Kebangsaan Malaysia (UKM).

Lantaran tidak memiliki dana, UIR kemudian mengajukan bantuan dana ke Pemprov Riau dan mendapat dana Rp2,8 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Riau tahun 2011-2012. Penelitian itu dilaksanakan dan berjalan dengan lancar.

Dalam laporannya, terjadi penyimpangan bantuan dana tersebut. Ditemukan beberapa item penelitian yang sengaja di-mark up. Kedua terdakwa, Emrizal dan Said Fhazli, membuat laporan dan bukti pertanggungjawabanfiktif atas kegiatan yang direncanakan.

Emrizal mencairkan anggaran dan meminta terdakwa Said Fhazli membuat laporan pertanggungjawaban (LPj) kegiatan dengan mencari bukti-bukti penggunaan kegiatan, seolah-olah kegiatan telah dilaksanakan. Hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau ditemukan kerugian negara Rp1,5 miliar.

Baca juga: Kejati Riau periksa sejumlah saksi kasus dugaan korupsi libatkan mantan Pembantu Rektor UIR

Baca juga: Kejati Riau tetapkan eks PR IV UIR sebagai tersangka korupsi