BI soroti dampak turunnya realisasi pajak kendaraan di Riau, ini sebabnya

id realisasi pendapatan asli daerah riau,bank indonesia,bapenda riau,pajak kendaraan bermotor,berita riau antara,berita riau terbaru

BI soroti dampak turunnya realisasi pajak kendaraan di Riau, ini sebabnya

Riau Berikan Keringanan Penunggak Pajak Kendaraan 50 Persen (RIAN)

Pekanbaru (ANTARA) - Bank Indonesia Perwakilan Provinsi Riau menyoroti menurunnya realisasi penerimaan asli daerah atau PADdari pajak kendaraan bermotor di Riau, yang disinyalir akibat dampak turunnya penjualan kendaraan bermotor pada triwulan I-2019.

Kepala Bank Indonesia (BI) Provinsi Riau, Decymus di Pekanbaru, Selasa, mengatakan realisasi penerimaan pajak sepanjang triwulan I 2019 menurun akibat penurunan penerimaan dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor. Pendapatan BBNKB menurun 2,74 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu, yaitu dari Rp207,4 miliar menjadi Rp201,7 miliar.

“Penurunan ini diperkirakan didorong oleh menurunnya penjualan kendaraan bermotor,” katanya.

Ia menjelaskan indikasinya dilihat dari turunnya indeks penjualan kendaraan hasil Survey Penjualan Eceran (SPE) Kantor Perwakilan BI Riau triwulan laporan dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Pada triwulan I 2019, indeks penjualan kendaraan tercatat sebesar 109,88 dan turun dibandingkan indeks triwulan I 2018 yang tercatat 117,34.

Selain pendapatan BBNKB, lanjutnya, juga terjadi penurunan pendapatan yang bersumber dari Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebesar 16,99 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Angkanya dari Rp205,2 miliar pada triwulan I 2018, menjadi Rp170,3 miliar pada triwulan I 2019.

“Penurunan ini seiring dengan penurunan harga bahan bakar non subsidi yang ditetapkan pemerintah sejak 5 Januari 2019,” katanya.

Kasubid Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Bambang Ferianto, mengakui bahwa pada triwulan I 2019 capaian BBNKB terutama untuk kendaraan baru ada sedikit perlambatan.

Menurut dia, hal tersebut dipicu oleh keterlambatan penerbitan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang mengatur tentang penetapan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang baru ditetapkan pada April 2019.

“Bukan dipicu oleh penurunan penjualan kendaraan bermotor atau penurunan daya beli masyarakat, tapi kendala di dalam penetapan BBNKB 1 atau untuk kendaraan baru, dan kondisi ini berlaku juga di provinsi lain,” kata Bambang ketika dikonfirmasi Antara.

Ia mengatakan salah satu upaya Bapenda Riau untuk mendongkrak penerimaan pajak dilakukan melalui beberapa upaya.

“Salah satu di antaranya dengan kegiatan operasi penertiban pajak kendaraan bermotor, yang persiapan maupun publikasinya sudah dimulai pada pertengahan tahun ini,” ujarnya.

Baca juga: BI nilai Riau harus lebih kreatif kembangkan pariwisata, ini sebabnya

Baca juga: BI Riau segera antisipasi lonjakan harga cabai yang picu inflasi, begini strateginya