Seratusan perusahaan sawit Riau mangkir pajak dilaporkan ke KPK

id Jikalahari Riau,perusahaan sawit bodong,kelapa sawit,berita riau antara,KPK,berita riau terbaru,perusahaan pengemplang pajak

Seratusan perusahaan sawit Riau mangkir pajak dilaporkan ke KPK

Arsip foto. Sejumlah petani mengumpulkan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit untuk dijual kepada pengepul di Bagansiapiapi, Rokan Hilir, Riau, Sabtu (22/6/2019). ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/wsj.

Kota Pekanbaru (ANTARA) - Berdasarkan temuan Jikalahari Riau tercatat seratusan perusahaan sawit di daerah itu Riau mangkir membayar pajak dan perusahaan tersebut telah banyak merugikan negara.

"Selain mangkir pajak, bahkan kerugian negara juga makin bertambahkarena mereka juga diduga menimbulkan banyak kasus kebakaran hutan dan asap di Riau," kata Aldo Humas Jikalahari Riau di Pekanbaru, Jumat.

Ia mengatakan itu terkait sebelumnya Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih Jakarta untuk beraudiensi dan menyerahkan 153 ribu dukungan warganet yang digalang melalui laman petisi Change.org. Petisi tersebut merupakan bentuk dukungan kepada KPK untuk menertibkan perusahaan sawit ilegal di Riau.

Menurut dia, petisi tersebut diterima oleh Bapak Sulistyanto, Deputi Bidang Pencegahan, Direktorat Litbang KPK.

Aldo, seorang warga Riau yang juga pegiat lingkungan dari Jikalahari, awal Mei 2019 lalu memulai sebuah petisi mendesak Gubernur Riau untuk segera menertibkan perusahaan sawit ilegal.

Ia menyebutkan Gubernur Riau Syamsuar diharapkan mendukung KPK RI untuk segera menertibkan perusahaan sawit ilegal, dan aksi ini diperlukan untuk merespon temuan KPK terkait satu juta hektar sawit ilegal di Riau.

"Dalam catatan kami ada 1 juta hektar perkebunan sawit mengokupasi areal hutan dijadikan perkebunan kelapa sawit. Selain dikuasai masyarakat, paling besar dikuasai perusahaan tanpa izin," kata Wakil Pimpinan KPK, Alexander Marwata di Pekanbaru 2 April 2019.

Bukan hanya mengeruk kekayaan bumi dan menimbulkan banyak kerusakan hutan, perusahaan-perusahaan tersebut juga tidak pernah membayar pajak kepada negara selama menguasai hutan. Hal ini diketahui dari banyaknya perusahaan tidak memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Sebelumnya, Panitia khusus (Pansus) monitoring lahan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau pernah melaporkan 190 perusahaan kelapa sawit terbukti tidak memiliki izin dasar perkebunan dan NPWP.

Pansus menghitung, dari potensi pajak perkebunan sawit di Provinsi Riau yang mencapai Rp24 triliun, baru Rp9 triliun yang mengalir ke kas negara.

Setiap tahunnya, masalah asap dari kebakaran hutan selalu menghantui warga masyarakat Riau. Kebun-kebun sawit yang dikuasai oleh perusahaan secara ilegal ini punya dampak yang sangat buruk terhadap upaya perbaikan tata kelola hutan.

"Sejumlah 153 ribu orang lebih menginginkan KPK dan Gubernur Riau melakukan aksi nyata terhadap perusahaan sawit ilegal di Riau yang selama ini mengeruk kekayaan di Riau tanpa izin. Pemprov Riau dan Dirjen Pajak juga sudah menandatangani MoU yang menunjukkan keseriusan mereka dalam menangani kasus ini. Diharapkan akan ada aksi konkrit ke depannya sebagai tindak lanjut," kata Aldo.

Ia menekankan Gubernur Riau tidak perlu ragu karena upaya penertiban ini didukung oleh KPK, DPRD dan masyarakat. Ini juga salah satu langkah pembenahan tata kelola sawit di Riau menuju Konsep Riau Hijau yang digaungkan oleh Gubernur.

Baca juga: Realisasi penerimaan Kanwil Pajak Riau semester I capai Rp7,4 T

Baca juga: Realisasi perolehan pajak Pekanbaru triwulan II baru Rp256 m