Inhil dinilai daerah terbaik dalam distribusikan zakat

id Baznas Inhil, bupati inhil, hm wardan

Inhil dinilai daerah terbaik dalam distribusikan zakat

Bupati Inhil, HM Wardan

Tembilahan (ANTARA) - Bupati Indragiri Hilir Muhammad Wardan mengungkapkan, pendistribusian zakat oleh Baznas Inhil baik zakat konsumtif maupun produktif dinilai yang terbaik menurut pemerintah pusat.

"Malah daerah lain disuruh contoh apa yang dilakukan Inhil. Saya juga turut aktif ikut mendistribusikan zakat ini," kata Bupati dalam sambutannya saat membuka rapat Koordinasi Da'i Motivator Baznasse-Inhil Kamis (4/7) malam.

Bupati mengatakan, pemberian zakat, khususnya zakat produktif oleh Baznas, diharapkan dapat mengubah status dari para mustahik menjadi muzakki ke depannya karena pendistribusian zakat dilakukan dalam rangka pengentasan masalah kemiskinan.

Selanjutnya, Bupati menilai, Kabupaten Inhil sebagai Kabupaten yang memiliki potensi besar dalam hal ekonomi umat melalui penyaluran zakat, terutama jika ditinjau dari banyaknya jumlah masyarakat dan perusahaan yang berdiri.

Bupati mengatakan, rapat koordinasi Da'i Motivator merupakan rapat yang penting untuk dilaksanakan. Dia juga mengucapkan terima kasih atas pelaksanaan rapat malam itu.

"Kalau bisa da'i motivator di SK kan Bupati karena jelas tupoksinya. Kendala yang dihadapi Baznas adalah terkait sosialisasi zakat, sulitnya memberikan pemahaman Undang-undang tentang pengelolaan zakat. Undang-undang ini juga perlu dipahami oleh da'i motivator Baznas," ujar Bupati.

Pada kesempatan itu, Bupati juga menyampaikan keinginannya untuk melegalisasi peraturan daerah tentang pengumpulan dan pendistribusian zakat.

Sementara itu, Ketua Baznas Kabupaten Inhil, Yunus Hasby mengungkapkan, sejak dilantik pada tahun April 2017 telah melakukan berbagai penyesuaian dan pembinaan. Dalam perjalanannya, terdapat pula berbagai kendala yang dihadapi Baznas. Salah satunya, kendala dalam memberikan pemahaman terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat kepada seluruh masyarakat secara menyeluruh.

"Padahal, Undang-undang ini dilahirkan dengan tujuan agar urusan agama dalam hal ini zakat telah menjadi bagian dari urusan pemerintah," pungkas Yunus Hasby.

Hal yang cukup menyita perhatian, diungkapkan Yunus Hasby adalah dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat tidak memberikan sanksi kepada para Muzakki. Namun, lebih cenderung mengikat kepada pihak Baznas.

ADV/Diskominfo Inhil